- KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya terkait kasus korupsi jalur mandiri mahasiswa baru.
- Para tersangka diduga mematok mahar hingga Rp650 juta dan menyalahgunakan sistem penerimaan untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu.
- Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek menunjuk Prof. Ali Rokhman sebagai Plt Rektor Unsoed mulai 23 Agustus 2026.
Suara.com - Ada angka 73 yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 73 kursi dari sekitar 245 kuota jalur mandiri diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengungkap bagaimana celah fleksibilitas kuota seleksi lokal diduga dimanfaatkan untuk meraih keuntungan pribadi melalui penetapan 'mahar'.
73 Kursi Mahasiswa Baru
KPK mengonfirmasi ditemukannya bukti dokumen yang mengindikasikan sebanyak 73 kursi mahasiswa baru telah disiapkan untuk calon peserta tertentu.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Lembaga antirasuah itu turut mengungkap adanya orang tua calon mahasiswa yang dimintai uang hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk melalui jalur mandiri, meski calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lulus.
Persoalannya, angka 73 memiliki dua konteks berbeda dalam perkara ini. KPK menyebutnya sebagai kursi yang diduga telah di-setting untuk transaksi, sedangkan Unsoed menyebut 73 merupakan seluruh porsi jalur mandiri dari total 245 kursi Fakultas Kedokteran.
Dari Mana 73 Kursi Itu Berasal?
Untuk memahami dugaan tersebut, posisi 73 kursi dalam sistem penerimaan Unsoed perlu dibedah lebih dulu. Angka itu merupakan bagian dari kuota jalur mandiri yang secara normal memang menjadi kewenangan perguruan tinggi untuk dikelola melalui mekanisme seleksi.
Jalur mandiri merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa yang diselenggarakan perguruan tinggi di luar jalur seleksi nasional.
Di Unsoed, Juru Bicara Edi Santoso menyebut penerimaan mahasiswa dilakukan melalui jalur tes, prestasi, dan SPMB mandiri atau seleksi lokal.
Untuk Fakultas Kedokteran, total daya tampung satu angkatan disebut mencapai 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, Unsoed menjelaskan sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan untuk jalur mandiri.
"Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua," ucap Edi.
Ia menilai proses seleksi tetap memiliki standar dan passing grade sehingga 73 kursi tidak otomatis berarti 73 kursi titipan.
Dalam konstruksi KPK, persoalannya bukan semata-mata keberadaan kuota jalur mandiri tersebut. Penyidik justru mendalami dugaan adanya sebagian kursi yang telah ditentukan untuk calon mahasiswa tertentu dan kemudian dikaitkan dengan permintaan uang.
KPK menyebut jumlah 73 itu ditemukan dalam dokumen dan masih akan mendalami perhitungan serta mekanisme penentuannya. Karena itu, angka tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan perubahan fungsi kuota dari instrumen penerimaan menjadi objek transaksi.
Bagaimana Dugaan Transaksi Bermula?
Jika 73 kursi itu diduga sudah disiapkan, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana calon mahasiswa bisa masuk ke dalam skema tersebut.
KPK mengungkap dugaan transaksi bermula dari adanya calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed, khususnya Fakultas Kedokteran, lalu terhubung dengan pihak yang menawarkan akses masuk.
Dalam perkara yang diungkap KPK, dua pihak swasta berinisial Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) disebut berperan sebagai perantara.
Keduanya diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta untuk satu mahasiswa.
Dugaan transaksi itu tidak berhenti pada pihak luar kampus. KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga melakukan pemerasan melalui dua perantara tersebut.
Dengan demikian, terdapat jalur komunikasi antara pihak internal kampus dan calon mahasiswa melalui pihak luar.
![Infografis kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). [Suara.com/Syahda]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/08/24/84350-infografis-kasus-dugaan-korupsi-penerimaan-mahasiswa-baru-di-universitas-jenderal-soedirman-unsoed.jpg)
Rp650 Juta untuk Satu Kursi?
Dugaan transaksi kursi kemudian mengerucut pada nominal Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menyebut uang tersebut diminta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Rp650 juta tersebut bukan biaya resmi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Uang itu diduga diminta di luar mekanisme pembayaran resmi kampus dan dikaitkan dengan upaya masuk melalui jalur mandiri.
Namun, perkara ini menunjukkan bahwa Rp650 juta bukan satu-satunya nominal yang muncul dalam dugaan transaksi. KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang dari sejumlah calon mahasiswa melalui pihak yang disebut sebagai pengepul dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
Jumlah Rp1,12 miliar itu menjadi penting karena berkaitan dengan mekanisme yang diduga melibatkan pejabat kampus. Setelah uang diterima, dugaan transaksi tidak berhenti pada pembayaran, tetapi berlanjut ke proses persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang menghubungkan calon mahasiswa dengan pihak kampus.
Dalam konstruksi KPK, peran tersebut dijalankan pihak yang disebut sebagai 'pengepul'.
Bagaimana 'Pengepul' Bekerja?
Istilah 'pengepul' merujuk pada pihak yang diduga mengumpulkan calon mahasiswa untuk kemudian dihubungkan dengan pihak kampus. Pola ini membuat calon mahasiswa tidak harus berhubungan langsung dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan.
KPK mengungkap adanya komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, yang juga merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru, dengan pihak pengepul.
Dalam komunikasi itu, Eko disebut melakukan negosiasi mengenai besaran 'mahar' untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru.
"Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) melakukan 'tawar-menawar mahar'. Ada negosiasi atau semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Achmad Taufik Husein.
Dengan demikian, pengepul diduga berfungsi sebagai penghubung sekaligus pihak yang membawa calon mahasiswa ke dalam skema tersebut. Komunikasi antara pengepul dan pihak kampus turut diduga mencakup pembicaraan mengenai jumlah calon serta nilai uang yang harus diserahkan.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menerima uang dari pihak pengepul dengan total Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Rangkaian itu memperlihatkan adanya jalur dari calon mahasiswa, pengepul, pejabat akademik hingga pimpinan universitas. Dugaan transaksi bahkan kemudian masuk ke sistem resmi penerimaan mahasiswa melalui kewenangan yang berada di tangan pejabat kampus.
![Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/22/20142-ott-rektor-unsoed-rektor-unsoed-ahmad-sodiq.jpg)
Apakah Bayar Rp650 Juta Pasti Lulus?
Lantas, apakah pembayaran uang tersebut benar-benar menjamin kelulusan calon mahasiswa? Dalam kasus Rp650 juta, jawabannya tidak sesederhana itu.
Pasalnya, calon mahasiswa yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut justru disebut tidak lolos seleksi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pembayaran tidak otomatis menghasilkan kursi. Kondisi itu juga menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui apakah uang tersebut sejak awal dijanjikan sebagai jaminan kelulusan atau merupakan bagian dari mekanisme yang belum tentu berhasil.
Namun, dalam dugaan skema lain yang diungkap KPK, uang disebut berkaitan langsung dengan proses persetujuan calon mahasiswa. Setelah menerima laporan uang Rp1,12 miliar dari pengepul, Rektor Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto.
"ASO kemudian memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi dengan mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Unsoed," ujar Taufik.
KPK menduga akses tersebut kemudian digunakan untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa yang telah membayar "mahar". Dengan demikian, uang yang diduga diserahkan melalui pengepul tidak hanya berhenti sebagai transaksi di luar sistem, tetapi diduga diikuti penggunaan akses internal kampus.
Temuan tersebut membuat perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pembayaran untuk memperoleh kursi. KPK turut mendalami dugaan penggunaan kewenangan dan akses sistem resmi universitas untuk mengesahkan calon mahasiswa yang telah masuk dalam skema tersebut.
Celah dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa
Rangkaian dugaan transaksi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pihak yang menawarkan atau meminta uang. Pertanyaannya, bagaimana kursi yang seharusnya diperebutkan melalui seleksi dapat diduga sudah "disiapkan" sebelum seluruh proses penerimaan selesai?
Diketahui bahwa jalur mandiri memang memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengatur proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut menjadi celah apabila tidak dibarengi transparansi, pengawasan, dan pembatasan akses yang memadai.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Unsoed menunjukkan penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu titik rawan praktik rasuah.
Proses yang seharusnya mengedepankan merit, transparansi, dan kesempatan setara dapat disalahgunakan ketika kewenangan yang besar bertemu dengan pengawasan yang lemah.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang memberikan otonomi luas dan perubahan status pengelolaan keuangan PTN dinilai memicu kerentanan baru.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa menilai kewenangan luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat menjadi celah empuk lahirnya transaksi gelap di lingkungan pendidikan tinggi.
Otonomi yang diberikan kepada PTN untuk mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting bagi keberlanjutan kampus.
"Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu dengan kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi," kata Nisa.
Persoalannya kemudian bukan hanya siapa yang memiliki akses terhadap data kuota, melainkan siapa yang dapat mengubah atau mengesahkan keputusan penerimaan.
Jika satu pejabat memiliki akses yang terlalu besar tanpa mekanisme pemeriksaan berlapis, ruang intervensi terhadap proses seleksi menjadi lebih terbuka.
ICW mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025 dengan sedikitnya 188 pelaku. Dari jumlah itu, pelaku terbanyak justru berasal dari ekosistem internal perguruan tinggi, yang menurut ICW menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan lemahnya pengawasan kelembagaan.
"Korupsi di perguruan tinggi tidak hanya melibatkan pihak dari luar kampus seperti swasta, tetapi justru pelaku terbanyaknya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri," tandasnya.
Apa yang Berubah Setelah Kasus Terbongkar?
Dugaan jual-beli kursi mahasiswa baru di Unsoed kini tidak lagi berhenti pada proses penyidikan internal. Setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka, kampus harus menjalankan aktivitas akademik di tengah proses hukum.
Penetapan tersangka itu seharusnya menjadi titik balik bagi tata kelola Unsoed.
Sebagai langkah menjaga keberlangsungan kampus, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Prof. Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed per 23 Agustus 2026.
Penunjukan itu dilakukan untuk mencegah kekosongan kepemimpinan sekaligus memastikan layanan akademik dan nonakademik tetap berjalan.
Kemdiktisaintek turut meminta Plt Rektor mengawal proses pemilihan rektor definitif sesuai Statuta Unsoed dan peraturan senat.
"Kemdiktisaintek menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa kementerian tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi," demikian pernyataan Kemdiktisaintek.
Perubahan berikutnya menyentuh mekanisme penerimaan mahasiswa jalur mandiri. KPK menyebut jalur mandiri memiliki titik rawan karena kewenangan pelaksanaannya berada di tangan perguruan tinggi.
Hasil penyidikan akan menjadi bahan untuk memperkuat langkah pencegahan.
Dampak lainnya menyangkut calon mahasiswa yang diduga masuk dalam rangkaian transaksi.
"Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ungkap Taufik.
Di sisi lain, ICW menilai kasus Unsoed menunjukkan masalah yang lebih luas dalam tata kelola perguruan tinggi. ICW mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025 dengan kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan sedikitnya 188 pelaku.
Penindakan hukum berupa penangkapan pelaku, kata Nisa, tidak akan pernah cukup apabila tidak diimbangi dengan perombakan total pada sistem tata kelola perguruan tinggi secara mendasar.
Sebagai langkah konkret, transparansi publik, pembentukan sistem pelaporan pelanggaran yang terlindungi, hingga perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik harus segera direalisasikan.
"Berulangnya kasus korupsi pada penerimaan mahasiswa baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak bisa hanya berhenti pada ditindak atau ditangkapnya pelaku seperti rektor, wakil rektor, pegawai, dan lain-lain tetapi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis," pungkasnya.