"Jangan diarahkan ke prasangka, seperti 'RUU ini mengkampanyekan perzinahan' dan 'melegalkan hubungan sesama jenis', yang sama sekali tidak diatur di sana."
"Itu kan artinya mereka enggak baca. Padahal, jika kembali ke perintah agama, yang pertama kali diminta adalah 'Iqro' (artinya 'baca!')," tutur Rini.
Padahal, menurut Dian Indraswari, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, persetujuan seksual perlu dimasukkan ke dalam peraturan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Dian menambahkan, dalam masyarakat yang menganut budaya patriarki, seringkali masih ada anggapan jika perempuan menolak berhubungan badan artinya adalah bukan menolak yang sesungguhnya.
“Melainkan sebagai sinyal tantangan untuk ditundukkan, karena perempuan dan anak seringkali ditempatkan dalam posisi subordinat pada masyarakat,” tutur Dian.
Menurutnya, relasi yang sehat mensyaratkan kesetaraan dan penghormatan kepada pasangan sehingga 'consent' atau persetujuan kedua belah pihak sangat diperlukan.
“Termasuk dalam pernikahan, UU PKDRT memuat pasal tentang marital rape, artinya dalam hubungan suami-istri juga perlu persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.”
Kasus Novia Widyasari Rahayu
Desakan untuk segera mengesahkan RUU TPKS kian menguat sejak Kamis tiga pekan yang lalu (02/12), Indonesia digemparkan oleh kasus Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya.
Sebelum mengakhiri hidupnya, Novia diketahui aktif di platform media online Quora. Tulisan-tulisan Novia sendirilah yang kemudian mengungkap alasan ia bunuh diri.
Di media itu, Novia menceritakan bagaimana ia mengalami depresi karena diperkosa sebelum dipaksa aborsi oleh pacarnya yang berprofesi sebagai polisi dan keluarga pacarnya, bahkan sampai dua kali.
Oleh beberapa pamannya sendiri, ia juga dipojokkan dan dianggap membuat malu keluarga.
Menurut catatan Komisi Nasional Perempuan, Novia telah berupaya meminta bantuan ke dua lembaga bantuan hukum di daerahnya, yang menyarankan korban untuk segera melaporkan tindakan pelaku ke Propam, karena pelaku adalah anggota kepolisian.
Mabes Polri mengaku tidak pernah menerima laporan dari Novia Widyasari.
Novia juga mengadukan kasusnya kepada Komnas Perempuan pada pertengahan Agustus 2021, tapi Komnas Perempuan mengaku baru berhasil menghubungi Novia sekitar tiga bulan kemudian.
“Saat itu memang terjadi lonjakan kasus yang kami terima, yaitu 400-500 kasus per bulan, sehingga ada keterbatasan staff dalam proses pengaduan dan rujukan,” tutur Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan.