"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"

SiswantoABC Suara.Com
Minggu, 19 Desember 2021 | 15:08 WIB
"Teruntuk Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Mohon Maaf Sebesar-besarnya"
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Belum diagendakan (paripurna), enggak jadi Bamus," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. 

Kesalahpahaman tentang 'Sexual Consent'

Kesalahpahaman tentang persetujuan seksual adalah salah satu penyebab maju-mundurnya pengesahan RUU TPKS sebelum disepakati di pleno Baleg.

Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.

Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.

"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

"Jangan diarahkan ke prasangka, seperti 'RUU ini mengkampanyekan perzinahan' dan 'melegalkan hubungan sesama jenis', yang sama sekali tidak diatur di sana."

"Itu kan artinya mereka enggak baca. Padahal, jika kembali ke perintah agama, yang pertama kali diminta adalah 'Iqro' (artinya 'baca!')," tutur Rini.

Padahal, menurut Dian Indraswari, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, persetujuan seksual perlu dimasukkan ke dalam peraturan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Dian menambahkan, dalam masyarakat yang menganut budaya patriarki, seringkali masih ada anggapan jika perempuan menolak berhubungan badan artinya adalah bukan menolak yang sesungguhnya.

“Melainkan sebagai sinyal tantangan untuk ditundukkan, karena perempuan dan anak seringkali ditempatkan dalam posisi subordinat pada masyarakat,” tutur Dian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI