Viral Modus Pelecehan Seksual Lewat Loker SPG, Menteri PPPA: Hati-hati, Jangan Mudah Percaya

Rabu, 18 Juni 2025 | 15:30 WIB
Viral Modus Pelecehan Seksual Lewat Loker SPG, Menteri PPPA: Hati-hati, Jangan Mudah Percaya
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan masyarakat untuk hati-hati dan selektif dalam menerima tawaran lowongan kerja yang berisiko terjadi kekerasan seksual. Terutama bagi setiap perempuan agar meningkatkan kewaspadaan dalam mencari kerja dan memilah berbagai informasi di media sosial. 

"Pentingnya bersikap kritis, kehati-hatian dalam berbagi data pribadi, dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang tidak dikenal," pesan Arifah dalam keterangannya, Rabu (18/6/2026). 

Pernyataan itu dia sampaikan seiring menanggapi adanya dugaan kasus kekerasan seksual dialami oleh perempuan berinisial MRP yang dilakukan oleh pria tak dikenal. 

Kasus itu bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika korban mendapatkan informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial. Tanpa kecurigaan, korban mengajukan lamaran dengan melampirkan video perkenalan dan body checking menggunakan pakaian ketat berlengan pendek, sesuai permintaan yang tercantum dalam prosedur rekrutmen palsu tersebut. 

Belakangan diketahui bahwa informasi lowongan kerja itu ternyata fiktif dan video korban disalahgunakan sebagai alat ancaman serta pelecehan seksual oleh pelaku.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam merespon kasus,” kata Arifah.

Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual anak (pixabay.com/Gerd Altmann)

Dia menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan serta menciptakan ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. 

UU itu mengatur secara komprehensif tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban, serta penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Sebagai langkah konkret, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi. 

Baca Juga: Heboh Anggota Polri Siap Rawat PM Israel Benjamin Netanyahu, Publik Ungkit Agen Intelijen Mossad

Saat ini, UPTD PPA Kota Sukabumi telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban guna memastikan pemulihan hak-hak psikisnya.

Arifah mengajak masyarakat aktif melaporkan bila ada kejadian serupa. Masyarakat yang menyaksikan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 0811-129-129. 

"Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Arifah.

Viral di Medsos

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual itu viral di media sosial X setelah korban dengan akun, @rochofella mengunggah pengalamannya mendaftar menjadi SPG produk rokok elektrik. 

Korban bercerita kalau dirinya sedang mencari lowongan kerja menjadi SPG melalui Facebook. Dia kemudian menemukan salah satu tawaran menjadi SPG dan berkomunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai rekruiter dari jenama rokok elektrik.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI