Fakta Baru: Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Tilap Duit Bansos Catut Nama Santri

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 21 Desember 2021 | 15:47 WIB
Fakta Baru: Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Tilap Duit Bansos Catut Nama Santri
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Suara.com - Ditemukan fakta baru setelah kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan,  pemilik sekaligus guru sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat terungkap. Dari dugaan kejaksaan, Herry diduga juga menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pribadi. 

Fakta itu diungkap Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana seusai perisdangan kasus Herry yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, hari ini. Asep mengatakan ada sejumlah bansos yang diajukan oleh terdakwa atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.

"Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya, jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos," kata Asep seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/12/2021.

Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep dana yang didapat oleh para santri itu justru diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Herry. 

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana. (Antara)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana. (Antara)

"Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa," kata Asep.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak di bawah umur itu, Asep mengatakan ada dua saksi anak yang dihadirkan. Menurut Asep satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.

Didakwa Perkosa 12 Santriwati

Sedangkan terdakwa Herry mengikuti sidang secara daring. Terdakwa sendiri kini tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung.

Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

baca juga

Herry didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

News | Senin, 20 Desember 2021 | 14:28 WIB

Tenda Vaksin Roboh Zaskia Sungkar Jadi Saksi di Bogor, Satu Rumah Warga Hancur

Tenda Vaksin Roboh Zaskia Sungkar Jadi Saksi di Bogor, Satu Rumah Warga Hancur

Bogor | Sabtu, 18 Desember 2021 | 07:53 WIB

Wagub Jabar Bongkar Prilaku Guru Pesantren Perkosa Santriwati Saat Mondok di Pesantren

Wagub Jabar Bongkar Prilaku Guru Pesantren Perkosa Santriwati Saat Mondok di Pesantren

Bogor | Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:15 WIB

Kejati Rakor Bersama Atalia Kamil Bahas Penanganan Kasus Herry Wirawan, Begini Isinya

Kejati Rakor Bersama Atalia Kamil Bahas Penanganan Kasus Herry Wirawan, Begini Isinya

Bekaci | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:46 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×