Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial

Kamis, 23 Desember 2021 | 13:29 WIB
Resmi! Jokowi Teken Perpres No 110 Soal Jabatan Wakil Menteri Sosial
Presiden Jokowi. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian di dalam Perpres disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.

Selain itu Wakil Menteri Sosial juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atauEselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Pasal 3 Perpres tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI