Kemudian di dalam Perpres disebutkan ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial.
Selain itu Wakil Menteri Sosial juga membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atauEselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," isi Pasal 3 Perpres tersebut.