Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 27 Desember 2021 | 16:09 WIB
Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022. [Dok. Kominfotik Jakarta Pusat]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelum melakukan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya, Ida diminta mempertimbangkan kembali formula untuk penentuan UMP yang dinilai tidak cocok untuk Ibu Kota.

Namun, ternyata Ida tak bergeming dan meminta Anies mengikuti aturan yang dipakai, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah yang mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Ida pada tanggal 18 Desember lalu.

"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Andri dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Karena tidak menggunakan PP 36, Andri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pertimbangan. Misalnya, proyeksi Bank Indonesia, tanggapan Badan Pembangunan Nasional, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Artinya berdasarkan pertimbangan satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS  data nasional menyebutkan 5,1 (persen UMP) pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," ucapnya.

Meski demikian, dia menilai penetapan nilai UMP tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya sudah membicarakan revisi UMP bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha.

Namun memang, tidak pernah ada kesepakatan dari dewan pengupahan karena hasil pembahasannya hanya bersifat rekomendasi. Akhirnya, Anies sendiri yang melakukan penetapan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.

"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan. Dan selama ini tidak ada kesepakatan," pungkasnya.

baca juga

Cuma Buat Pencitraan Anies

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Anies Baswedan yang menaikkan angka UMP 2022. Ia menilai tindakan Anies itu sekadar bertujuan pencitraan saja.

Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.

Berdarkan regulasi itu, seharusnya UMP 2022 hanya  naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935 persen. Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi hingga akhirnya UMP naik jadi Rp4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp225.667 dari sebelumnya.

"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakao persepsi kenapa gak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Menurut Pandapotan, angka UMP yang dinaikkan 5,1 persen itu, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikan UMP sesuai aturan Anies.

"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah yang hadir dalam rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi

Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi

Jakarta | Senin, 27 Desember 2021 | 15:29 WIB

Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi, Upah Buruh DKI Jadi Rp4.641.854

Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi, Upah Buruh DKI Jadi Rp4.641.854

Jakarta | Senin, 27 Desember 2021 | 14:30 WIB

Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta

Keluarkan Kepgub, Anies Resmi Naikkan UMP Jakarta 2022 5,1 Persen Jadi Rp 4,64 Juta

Jakarta | Senin, 27 Desember 2021 | 14:25 WIB

Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

Anies Revisi UMP, Pandapotan DPRD DKI: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan

Jakarta | Senin, 27 Desember 2021 | 14:16 WIB

Terkini

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2

Sulsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:06 WIB

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:02 WIB

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:35 WIB

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:34 WIB

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:20 WIB

×