Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut Empat Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 28 Desember 2021 | 13:54 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Dituntut Empat Tahun Penjara
Direktur Keuangan PT Jasindo Solihah divonis empat tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut empat tahun penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) pada Selasa (28/12/2021).

Selain pidana badan, terdakwa Solihah turut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

Solihah dijerat KPK dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Solihah empat tahun penjara, serta pidana denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/12/2021).

Jaksa KPK juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa Solihah berupa uang pengganti sebesar Rp 1.918.749.382,90. Bila terdakwa tidak dapat membayar paling lambat satu bulan setelah putusan dan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Maka harta benda disita dan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana selama enam bulan," ucap Jaksa KPK

Dalam hal memberatkan, terdakwa Solihah tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak sepenuhnya mengakui terus terang perbuatannya," ucap Jaksa KPK.

"Sedangkan, hal meringankan terdakwa Solihah belum pernah dihukum. "Bersikap sopan di persidangan dan bukan pelaku utama," ucap Jaksa KPK.

baca juga

Dalam dakwaan, Terdakwa Solihah memperkaya diri senilai USD 198.340 dalam kegiatan fiktif di PT. Jasindo sejak tahun 2012 sampai 2014.

Bukan hanya Solihah, Mantan Direktur Pemasaran PT Jasindo periode 2008 sampai 2011 Budi Tjahjono juga memperkaya diri sendiri senilai USD 462.795,31.

Dalam korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai USD 766.955,97. Bila di rupiahkan mencapai Rp 7,584 miliar. 

Solihah dijerat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021

Asuransi Rangka Kapal Milik Jasindo Tumbuh Signifikan di 2021

Bisnis | Senin, 29 November 2021 | 06:58 WIB

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Jasindo ke Pengadilan Tipikor Jakpus

News | Rabu, 29 September 2021 | 12:33 WIB

Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Eks Dirut Keuangan Jasindo Kasus Pembayaran Fiktif

Berkas Rampung, KPK Segera Sidangkan Eks Dirut Keuangan Jasindo Kasus Pembayaran Fiktif

News | Jum'at, 17 September 2021 | 15:26 WIB

Terkini

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:51 WIB

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:48 WIB

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:45 WIB

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:44 WIB

5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton

5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:43 WIB

Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:41 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:37 WIB

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:36 WIB

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:33 WIB

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 08:32 WIB

×