Dalam putusannya, terdapat seorang anggota majelis yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim Suparman.
Suparman menilai Edhy Prabowo terbukti melakukan dakwaan kedua dari pasal 11 karena menilai Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan tidak ada meminta atau menyuruh bawahan meminta atau menerima sejumlah uang.
6. Perkara 13 perusahaan manajer investasi Jiwasraya
![Petugas merapikan barang bukti berupa uang sitaan di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (7/7/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/07/62314-jiwasraya.jpg)
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi pada 16 Agustus 2021.
"Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.
Eksepsi atau nota keberatan itu diajukan oleh 6 perusahaan investasi yaitu PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital, PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management, PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management, PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital, PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management dan PT. Treasure Fund Investama.
Majelis hakim menyebutkan tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.
"Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksaan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya," tambah hakim Eko.
Artinya, majelis hakim melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan sehingga JPU Kejaksaan Agung pun menyiapkan surat dakwaan yang baru bagi ke-13 perusahaan keuangan tersebut.
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
7. Perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara

Pada 23 Agustus 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik 4 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2021 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya serta dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, Juliari bukan hanya menyetujui penerimaan uang melainkan memerintahkan "commitment fee" kepada para penyedia kecuali penyedia yang merupakan titipan Juliari. Politikus PDIP itu juga jelas-jelas melakukan intervensi kepada tim teknis pengadaan bansos.