10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri

Bangun Santoso

Kamis, 30 Desember 2021 | 08:02 WIB
10 Sidang Perkara Korupsi Paling Menyita Di 2021: Dari Jaksa Pinangki Hingga Asabri
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ada 121 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan sepanjang 2021.

Melansir Antara, Kamis (30/12/2021), ke-121 itu berasal dari perkara baru pada 2021 sebanyak 93 kasus dan sisa perkara 2020 adalah sebanyak 28 kasus. Hingga akhir tahun 2021, sudah ada 71 perkara yang diputus sehingga menyisakan 50 kasus lagi yang harus diselesaikan majelis hakim PN Jakpus yang juga menjadi lokasi pengadilan Tipikor Jakarta.

Dari perkara-perkara kasus korupsi setidaknya ada 10 kasus yang cukup menarik perhatian baik karena nilai kerugian negara yang besar, melibatkan tokoh-tokoh terkenal, mendapat sorotan media hingga menunjukkan "kekalahan" jaksa membuktikan dakwaannya. Berikut kasus-kasus tersebut.

1. Perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari

Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari
Fakta Jaksa Pinangki, tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (Ist & Facebook Pinangki Sirnamalasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama, menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra; kedua, melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dengan menjanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.

Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto mengatakan Pinangki ingin menggunakan "king maker" untuk mengurus perkara Djoko Tjandra.

Sosok "king maker" itu ditemukan dalam komunikasi percakapan "WhatsApp" antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Rahmat. Namun sayangnya Pinangki, Anita Kolopaking, Rahmat dan Djoko Tjandra tutup mulut di persidangan tentang siapa sosok "king maker" tersebut.

Meski begitu, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bahwa "action plan" yang dipersiapkan Pinangki dan rekan-rekannya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan inisial "BR" dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan inisial "HA".

baca juga

Selain itu, hakim menyebut Pinangki terbukti terlibat dalam pengurusan grasi pada 2019 untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

2. Perkara mantan Sekretaris MA Nurhadi

Arsip. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Arsip. Terdakwa kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang lanjutan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Pada 10 Maret 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono karena terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

Meski terbukti menerima suap dan gratifikasi, namun Nurhadi dan Rezky sama sekali tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar subsider 2 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Saifuddin Zuhri, alasannya adalah karena uang yang diterima adalah uang pribadi yang bukan uang negara sehingga majelis berkesimpulan tidak ada kerugian negara.

JPU KPK menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar, namun majelis hakim memutuskan yang terbukti hanyalah sebesar Rp35,726 miliar. Sedangkan gratifikasi yang terbukti adalah senilai Rp13,787 miliar, berbeda dari tuntutan JPU KPK yang menyatakan keduanya menerima sebesar Rp37,287 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukup Landai, Gunung Merapi 4 Kali Luncurkan Lava dalam 6 Jam

Cukup Landai, Gunung Merapi 4 Kali Luncurkan Lava dalam 6 Jam

Jogja | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:51 WIB

Bersiap Jadi Lokasi MotoGP, NTB Evaluasi Kekurangan WSBK Agar Gelaran Bisa Disempurnakan

Bersiap Jadi Lokasi MotoGP, NTB Evaluasi Kekurangan WSBK Agar Gelaran Bisa Disempurnakan

Otomotif | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:55 WIB

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Giring Dihujat, Jubir PSI Bandingkan dengan Mark Zuckerberg

Jogja | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:47 WIB

Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2021, Yoo Jae Suk Raih Daesang

Daftar Pemenang MBC Entertainment Awards 2021, Yoo Jae Suk Raih Daesang

Entertainment | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:47 WIB

6 Makanan Khas Bengkulu yang Paling Dicari Mulai dari Pendap sampai Tempoyak Ikan Patin

6 Makanan Khas Bengkulu yang Paling Dicari Mulai dari Pendap sampai Tempoyak Ikan Patin

Lifestyle | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:47 WIB

Boleh Dicoba, 3 Inspirasi Furniture Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah

Boleh Dicoba, 3 Inspirasi Furniture Rayakan Tahun Baru 2022 di Rumah

Lifestyle | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:55 WIB

Rocky Gerung: Rakyat Tidak Percaya Pemerintah, Kabinet Sibuk Pasang Baliho

Rocky Gerung: Rakyat Tidak Percaya Pemerintah, Kabinet Sibuk Pasang Baliho

Banten | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:55 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:45 WIB

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

News | Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

Viral Mata Melotot Bahar bin Smith Robohkan Pagar Paksa Konser Andrea Bocelli Distop

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:56 WIB

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:32 WIB

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

Kampung Bahari Digerebek, Satu Terduga Bandar Narkoba Diciduk dari 18 Target Polisi

News | Selasa, 03 November 2026 | 23:27 WIB

×