Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 30 Desember 2021 | 09:52 WIB
Terbukti Langgar Etik Dan Bersalah, Alexander Marwata Minta Lili Pintauli Perbaiki Diri
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, sebagai sesama komisioner di lembaga antirasuah, Lili Pintauli diharapkan dapat memperbaiki diri setelah terbukti melanggar kode etik dan telah diputus bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.

Menurut Alex, putusan bersalah dan sanksi berat terhadap koleganya Lili Pintauli terkait komunikasi dengan pihak berperkara sudah selesai di Dewas KPK.

"Putusan dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kami anggap kasus ibu Lili sudah selesai," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/12/2021).

"Dan saya kira bagi ibu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri," katanya.

Selain itu, Alex berharap publik dapat melihat pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili secara lebih objektif. Alex juga meminta kepada masyarakat mengawasi kinerja pimpinan KPK.

"Tentu kami berharap bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan dewas nggak masalah. Bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan silakan laporkan ke Dewas," imbuhnya.

Diketahui, nama Lili Pintauli dalam sidang terdakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju pun sempat muncul.

Nama Lili santer sebagai pihak yang berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Dalam komunikasinya itu Lili sempat menyodorkan nama Arief Aceh salah satu kuasa hukum kepada Syahrial untuk kasus jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.

baca juga

Maka itu, Lili Pintauli dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Salah satu sanksi terhadap Lili sanksi yang diberikan Lili mendapatkan pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri

KPK Cekal Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Ke Luar Negeri

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:11 WIB

Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku

Janji KPK Usai Corona Mereda: Tangkap 4 Buronan Korupsi Paling Dicari, Ada Harun Masiku

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:45 WIB

Tak Cuma Usut Korupsi, Sepanjang 2021 KPK Setor Penerimaan Bukan Pajak Rp 203 Miliar

Tak Cuma Usut Korupsi, Sepanjang 2021 KPK Setor Penerimaan Bukan Pajak Rp 203 Miliar

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 07:36 WIB

KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku

KPK Janji Tangkap 4 DPO Korupsi Usai Pandemi Covid-19 Mereda, Termasuk Harun Masiku

Sumbar | Kamis, 30 Desember 2021 | 09:15 WIB

'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung

'Raja OTT KPK' Harun Al Rasyid Lolos Administrasi Calon Hakim Agung

News | Rabu, 29 Desember 2021 | 23:50 WIB

Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dilarang Keluar Negeri

Mantan Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dilarang Keluar Negeri

Sulsel | Kamis, 30 Desember 2021 | 05:25 WIB

KPK Tidak Leluasa Kejar Koruptor Karena Alasan Ini

KPK Tidak Leluasa Kejar Koruptor Karena Alasan Ini

Sulsel | Kamis, 30 Desember 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×