Begini Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Saat Ceramah Di Bandung

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:44 WIB
Begini Kronologi Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Saat Ceramah Di Bandung
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Dok. Humas Polri)

Suara.com - Polri membeberkan kronologi kasus dugaan ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Barat. Kasus tersebut ternyata berkaitan dengan isi ceramah Habib Bahar di Bandung.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut isi ceramah Habib Bahar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian itu terjadi pada 11 Desember 2021.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Selain itu juga telah meminta keterangan dari 21 ahli yang meliputi; ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli ITE, hingga ahli sosiologi hukum.

"Jadi seluruhnya ada 34," ucap Ramadhan.

Kendati begitu, Ramadhan tak menyebut detil daripada isi ujaran kebencian yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat tersebut. Dia berdalih hal itu akan diungkap setelah penyidik usai memeriksa Habib Bahar pada Senin (3/1/2022) mendatang.

"Sabar ya ini kan masih kita dalami," katanya.

Siap Penuhi Panggilan

Habib Bahar telah menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat. Dia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi.

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2022.

"Hari ini tanggal 30 Desember sudah mendapat surat panggilan, Insya Allah Senin besok ane ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan," kata Ichwan kepada wartawan, Kamis (30/12/2021).

Polda Jawa Barat sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian Habib Bahar ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh penyidik usai menemukan adanya unsur pidana dibalik laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Habib Bahar.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sutana pada Rabu (29/12).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana.

Menindaklanjuti itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Habib Bahar. SPDP diserahkan langsung kepada Habib Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.

Adapun, dalam perkara ini Habib Bahar dijerat dugaan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Habib Bahar Dinaikkan Statusnya, Aziz Yanuar Kaget Sampai Sebut-Sebut Timnas

Kasus Habib Bahar Dinaikkan Statusnya, Aziz Yanuar Kaget Sampai Sebut-Sebut Timnas

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:04 WIB

Denny Siregar Sebut Habib Bahar Segera Diangkut, Begini Reaksi UYM Saat Dipanggil Ucup

Denny Siregar Sebut Habib Bahar Segera Diangkut, Begini Reaksi UYM Saat Dipanggil Ucup

Bogor | Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:10 WIB

Wakapolda Jabar Buka-bukaan soal Kasus yang Bikin Bahar Berurusan dengan Polisi Lagi

Wakapolda Jabar Buka-bukaan soal Kasus yang Bikin Bahar Berurusan dengan Polisi Lagi

Jabar | Kamis, 30 Desember 2021 | 22:10 WIB

Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana

Pengamat Bandingkan Habib Bahar dengan Ahok, Singgung soal Status Mantan Narapidana

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 17:34 WIB

Hapus Cuitan soal Habib Bahar, Ferdinand Hutahaean: Lupakan Kecewa Kita Kemarin

Hapus Cuitan soal Habib Bahar, Ferdinand Hutahaean: Lupakan Kecewa Kita Kemarin

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:37 WIB

Dipanggil Polda Jabar, Begini Status Habib Bahar

Dipanggil Polda Jabar, Begini Status Habib Bahar

Jabar | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:36 WIB

Kasus Habib Bahar Naik Penyidikan, Polisi: Tidak Terkait dengan Jenderal Dudung

Kasus Habib Bahar Naik Penyidikan, Polisi: Tidak Terkait dengan Jenderal Dudung

Lampung | Kamis, 30 Desember 2021 | 16:16 WIB

Terkini

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:18 WIB

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:08 WIB

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:07 WIB

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:48 WIB

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:43 WIB

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:36 WIB

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:34 WIB

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:27 WIB