104 Pelanggaran Hak Sipil Terjadi Selama 2021, Pelaku Paling Sering dari Kepolisian

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:51 WIB
104 Pelanggaran Hak Sipil Terjadi Selama 2021, Pelaku Paling Sering dari Kepolisian
Ilustrasi polisi amankan pendemo. (ANTARA FOTO/Jojon)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 104 kasus pelanggaran hak sipil tersebar di seluruh daerah di Indonesia sepanjang 2021. Aktor pelanggaran yang paling banyak itu berasal dari aparat kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, mengatakan pelanggaran hak sipil itu terjadi di Banda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Bandar Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu terjadi juga di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.

"Kasus pelanggaran pembebasan hak sipil masih didominasi oleh pelanggaran hak bereskpresi dan hak menyatakan pendapat di muka umum," kata Mayong dalam paparannya yang ditayangkan melalui YouTube YLBHI Indonesia, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran pembebasan hak sipil juga mencakup penyiksaan, penangkapan paksa dan penghilangan nyawa.

Lebih lanjut, YLBHI juga mencatat aktor pelanggaran pada 2021 itu masih berasal dari negara dan non negara. Kalau untuk aktor negara itu masih melibatkan kepolisian.

"Kepolisian yang menajdi aktor pelaku pelanggaran utama dan ada juga pelibatan dari militer dan pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara dari non negara yang masih melibatkan institusi pendidikan dan organisasi kemasyarakatan tertentu.

Dari berbagai kasus pelanggaran hak sipil kata Mayong, dapat terlihat bahwa modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku, pihak kepolisian menjadi garda terdepan yang menyalahgunakan berbagai ketentuan pidana untuk menjerat masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi.

Kalau melihat dari aksi unjuk rasa di berbagai daerah, polisi juga melibatkan militer dan ormas tertentu untuk membubarkan aksi unjuk rasa disertai dengan kekerasan fisik terhadap massa aksi.

baca juga

"Kekerasan fisik dilakukan baik dengan pemukulan, penangkapan tanpa alasan dan prosedur yang sah, penahanan yang berujung pada kriminalisasi," jelasnya.

Bahkan menurut Mayong, para pendamping hukum dari LBH di bawah YLBHI pun mengalami penangkapan tidak sah dan dihalang-halangi dalam memberikan bantuan hukum.

Sepanjang 2021, setidaknya sebanyak 8 pendamping hukum dari LBH yang mengalami kriminalisasi.

"Dalam bentuk penangkapan tanpa prosedur tindakan represif dan juga pelaporan terhadap pendamping LBH."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangani 189 Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT, YLBHI: Proses Hukum Tak Berpihak ke Korban

Tangani 189 Kasus Kekerasan Seksual dan KDRT, YLBHI: Proses Hukum Tak Berpihak ke Korban

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:09 WIB

DPRD Dorong Polisi Berantas Aksi Premanisme

DPRD Dorong Polisi Berantas Aksi Premanisme

Sumbar | Senin, 27 Desember 2021 | 15:24 WIB

Libur Nataru, Polda DIY Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Jalur Wisata

Libur Nataru, Polda DIY Berlakukan Sistem Ganjil Genap untuk Jalur Wisata

Otomotif | Kamis, 23 Desember 2021 | 19:26 WIB

Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 09:44 WIB

Terkini

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:43 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

×