104 Pelanggaran Hak Sipil Terjadi Selama 2021, Pelaku Paling Sering dari Kepolisian

Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:51 WIB
104 Pelanggaran Hak Sipil Terjadi Selama 2021, Pelaku Paling Sering dari Kepolisian
Ilustrasi polisi amankan pendemo. (ANTARA FOTO/Jojon)

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sebanyak 104 kasus pelanggaran hak sipil tersebar di seluruh daerah di Indonesia sepanjang 2021. Aktor pelanggaran yang paling banyak itu berasal dari aparat kepolisian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mayong, mengatakan pelanggaran hak sipil itu terjadi di Banda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Pekanbaru, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat, Bandar Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lalu terjadi juga di Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua.

"Kasus pelanggaran pembebasan hak sipil masih didominasi oleh pelanggaran hak bereskpresi dan hak menyatakan pendapat di muka umum," kata Mayong dalam paparannya yang ditayangkan melalui YouTube YLBHI Indonesia, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, kasus-kasus pelanggaran pembebasan hak sipil juga mencakup penyiksaan, penangkapan paksa dan penghilangan nyawa.

Lebih lanjut, YLBHI juga mencatat aktor pelanggaran pada 2021 itu masih berasal dari negara dan non negara. Kalau untuk aktor negara itu masih melibatkan kepolisian.

"Kepolisian yang menajdi aktor pelaku pelanggaran utama dan ada juga pelibatan dari militer dan pemerintah daerah," ucapnya.

Sementara dari non negara yang masih melibatkan institusi pendidikan dan organisasi kemasyarakatan tertentu.

Dari berbagai kasus pelanggaran hak sipil kata Mayong, dapat terlihat bahwa modus pelanggaran yang dilakukan para pelaku, pihak kepolisian menjadi garda terdepan yang menyalahgunakan berbagai ketentuan pidana untuk menjerat masyarakat yang melaksanakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi.

Kalau melihat dari aksi unjuk rasa di berbagai daerah, polisi juga melibatkan militer dan ormas tertentu untuk membubarkan aksi unjuk rasa disertai dengan kekerasan fisik terhadap massa aksi.

Baca Juga: DPRD Dorong Polisi Berantas Aksi Premanisme

"Kekerasan fisik dilakukan baik dengan pemukulan, penangkapan tanpa alasan dan prosedur yang sah, penahanan yang berujung pada kriminalisasi," jelasnya.

Bahkan menurut Mayong, para pendamping hukum dari LBH di bawah YLBHI pun mengalami penangkapan tidak sah dan dihalang-halangi dalam memberikan bantuan hukum.

Sepanjang 2021, setidaknya sebanyak 8 pendamping hukum dari LBH yang mengalami kriminalisasi.

"Dalam bentuk penangkapan tanpa prosedur tindakan represif dan juga pelaporan terhadap pendamping LBH."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI