Bahkan menurut Mayong, para pendamping hukum dari LBH di bawah YLBHI pun mengalami penangkapan tidak sah dan dihalang-halangi dalam memberikan bantuan hukum.
Sepanjang 2021, setidaknya sebanyak 8 pendamping hukum dari LBH yang mengalami kriminalisasi.
"Dalam bentuk penangkapan tanpa prosedur tindakan represif dan juga pelaporan terhadap pendamping LBH."