Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 08 April 2025 | 18:25 WIB
Diundang Ketua Komisi III, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi KUHAP Tak Dilakukan Tergesa-gesa
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP diundang menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membahas secara informal KUHAP. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP diundang menemui Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk membahas secara informal Revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur sebagai salah satu perwakilan menyampaikan pihaknya dalam pertemuan itu lebih membahas soal proses pembahasan RUU KUHAP.

"Dan di forum tadi kami sampaikan bahwa penting bahwa selama ini prosesnya kita lihat ada yang tidak baik. Tiba-tiba ada draft yang tidak pembahasan secara terbuka. Dan draftnya sendiri banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain," kata Isnur ditemui usai pertemuannya dengan Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa sore.

Ia pun mendesak agar ke depan diperbaiki pembahasan RUU KUHAP. Menurutnya, prosesnya harus berlangsung secara jujur dan transparan.

"Dan kami juga mendesak agar proses itu setiap tahapan dibuka, disampaikan kepada publik. Agar apa? Agar apa yang mereka bahas itu sesuai dengan harapan masyarakat. Dan kami juga mendesak agar hati-hati membahasnya," katanya.

Ia mengatakan, sudah banyak kasus yang dialami masyarakat dan malah cenderung dirugikan, misalnya dengan salah tangkap hingga orang meninggal dalam tahanan.

Untuk itu, ia mendesak agar proses pembahasan RUU KUHAP tak dilakukan secara tergesa-gesa.

"Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni. Harus menampung aspirasi seluruh kira-kira kehendak atau stakeholder dari masyarakat. Undang semua pihak agar didengarkan, kelompok perempuan, kelompok buruh, kelompok nelayan misalnya, para guru besar, disabilitas, anak," katanya.

"Agar apa? Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani, jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah," sambungnya.

baca juga

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) usai DPR menjalani masa reses.

Diketahui, DPR RI akan melakukan penutupan masa sidangnya pada Selasa (25/3/2025). Kemudian mereka melakukan reses ke daerah pilihnya masing-masing.

"Ya, jadi setelah kita reses kita langsung bentuk panitia kerjanya kan gak mungkin 46 kami masing-masing fraksi ada utusannya itulah panjanya," kata Hinca ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (25/3/2025).

Ia mengatakan, sebenarnya Komisi III DPR sudah melakukan gerak cepat dengan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menyerap usulan dalam RKUHAP.

"Jadi sejak, sebetulnya sejak bulan lalu sudah mulai RDPU RDPU kemudian paripurna ini menyebutkan ini kerjaan kita. Kita cepat bergerak dan juga Badan Keahlian DPR juga tim kita diskusi di 8 fraksi diskusi secara maraton lalu menghasilkan draf yang dikirimkan ke pemerintah," katanya.

"Nanti setelah ini baru selepas reses karena besok mulai paripurna masuk rasa reses habis lebaran sudah start untuk melakukan kerja kerja pembahasan. Panja dan seterusnya itu akan segera dibentuk," sambungnya.

Ia menjelaskan, Revisi KUHAP ini merupakan inisiatif DPR RI. Untuk itu Komisi III DPR harus menyerap sebanyak-banyak usulan.

"Gambaran buat teman teman karena ini usulan inisiatif DPR maka 8 fraksi akan menjadi satu baru pemerintah memberikan DIM atas pasal pasal itu. Karena suaranya usulan inisiatif DPR. Kami sekarang harus belanja masalah sebanyak banyaknya baik Komisi 3 baik masing masing fraksi, baik masing-masing anggota, kenapa karena ini sesuatu yang sangat penting dalam bernegara. Ini KUHAP berlaku untuk kita semua," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

RUU KUHAP Usulkan Larangan Liputan Langsung Sidang: Ancaman Bagi Kebebasan Pers!

Liks | Jum'at, 28 Maret 2025 | 14:21 WIB

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

Jelang Drama Revisi KUHAP, Komisi III Pasrahkan Nasib ke Pimpinan DPR, Kenapa?

News | Rabu, 26 Maret 2025 | 12:29 WIB

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

DPR Terima Supres Prabowo soal Penunjukan Wakil Pemerintah Bahas Revisi KUHAP, Puan Bilang Begini

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:26 WIB

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

Mulai Digeber Sehabis Lebaran, DPR Ancang-ancang Bentuk Panja Revisi KUHAP

News | Selasa, 25 Maret 2025 | 06:10 WIB

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

Respons Aturan Penyadapan di RKUHP, KPK akan Ikuti Undang-undang Lex Specialis

News | Senin, 24 Maret 2025 | 21:21 WIB

Terkini

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan

Foto | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Kesan Singkat Jajal Suzuki Grand Vitara Hybrid yang Jadi Incaran Pengunjung GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Debut Changan di GIIAS 2026 Hadirkan SUV Listrik Nevo Q05 Serta Tebar Promo Menarik

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Parfum YSL Libre Wangi Apa? Ini Daftar 6 Variannya dari yang Segar hingga Sensual

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

Farhan Wali Kota Bandung dari Partai Apa? Ngamuk 10 Pohon Ditebang Tanpa Izin

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Siapa Lebih Murah Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Per 1 Agustus 2026?

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Pemerintah Tak Tebang Pilih Antara Mobil Listrik dan Hybrid Demi Turunkan Emisi

Pemerintah Tak Tebang Pilih Antara Mobil Listrik dan Hybrid Demi Turunkan Emisi

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan dan Investasi, Data Akurat Cegah Salah Ambil Keputusan

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan dan Investasi, Data Akurat Cegah Salah Ambil Keputusan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Kapal Tanker Minyak Dunia Lewat di Selat Bab al-Mandeb Dipastikan Gratis

Kapal Tanker Minyak Dunia Lewat di Selat Bab al-Mandeb Dipastikan Gratis

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×