PAN Usul WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Saja, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 31 Desember 2021 | 20:21 WIB
PAN Usul WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Dikarantina 3 Hari Saja, Ini Alasannya
Ketua DPP PAN Saleh Daulay di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). [Suara.com/Novian]

Suara.com - Karantina untuk para warga negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri disarankan hanya dilakukan selama 3 hari di tempat yang sudah dipersiapkan pemerintah. Nantinya untuk sisa waktu karantina dilanjutkan di rumah masing-masing warga dengan catatan benar-benar tak boleh keluar rumah.

Hal itu diusulkan oleh Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay sekaligus untuk menanggapi sebaran atau transmisi lokal covid-19 varian Omicron.

Saleh mengatakan, penjaringan di pintu-pintu masuk warga yang baru pulang dari luar negeri harus betul-betul diperketat. Menurutnya, skrining harus dilakukan dengan sistem berlapis.

"Nanti kalau mereka (WNI) masuk ternyata mereka negatif kita usul karantinanya jangan sampai 14 hari jangan sampai 10 hari. Kita usul 3-4 hari," kata Saleh seperti dilihat dari chanel youtube PAN TV, Jumat (31/12/2021).

Saleh menambahkan, usai mereka jalani karantina selama 3 hari, WNI yang sudah dinyatakan negatif harus jalani lagi karantina mandiri di rumah masing-masing.

"Bukan untuk bebas, tapi dia melanjutkan karantinannya dengan isolasi di rumah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah jadi kalau dia sudah karantina 3 hari nanti dia di runah karantina 7 hari di rumah lagi," tuturnya.

Selama menjalani karantina di rumah nantinya Satgas hingga Babinsa dan Babinkamtibnas diminta untuk melakukan pengawasan agar warga betul-betul jalani karantina mandiri. Jika terbukti melanggar karantina akan dipindahkan ke Hotel dan diminta untuk membayar.

"Jadi semunya orang yang ke luar negeri datanya ada. Jadi di cek. Kalau orang itu keluar pada masa isolasi mandiri itu nanti di ambil oleh satgas dibawa ke Hotel suruh bayar kalau perlu 20 hari dia sebagai bagian dari pada apa namanya hukuman," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Terbaru Tentang Varian Omicron: Risiko Penularan Lokal Hingga Gejala Khusus

5 Fakta Terbaru Tentang Varian Omicron: Risiko Penularan Lokal Hingga Gejala Khusus

Health | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:17 WIB

Penyebaran Varian Omicron Bikin Penerbangan di Kanada Terganggu

Penyebaran Varian Omicron Bikin Penerbangan di Kanada Terganggu

Lifestyle | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:05 WIB

Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya

Jelang Tahun Baru, Hong Kong Justru Temukan Klaster Omicron Pertamanya

Health | Jum'at, 31 Desember 2021 | 19:35 WIB

Kemenkes Ungkap Seberapa Menular dan Mematikannya Varian Omicron

Kemenkes Ungkap Seberapa Menular dan Mematikannya Varian Omicron

Health | Jum'at, 31 Desember 2021 | 16:10 WIB

Penularan Lokal Varian Omicron Kemungkinan Besar Terjadi di Jakarta, Ini Alasannya

Penularan Lokal Varian Omicron Kemungkinan Besar Terjadi di Jakarta, Ini Alasannya

Health | Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:15 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB