Kediaman Habib Bahar Didatangi Danrem, Kuasa Hukum Sebut Wewenang Polri Bukan TNI

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:22 WIB
Kediaman Habib Bahar Didatangi Danrem, Kuasa Hukum Sebut Wewenang Polri Bukan TNI
Habib Bahar bin Smith

Suara.com - Kejadian seorang perwira tinggi TNI mendatangi Habib Bahar bin Smith di kediamannya ternyata berbuntut panjang.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar, menyoroti kedatangan Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Bogor, Jawa Barat.  

Dia mengaku pihaknya keberatan dengan maksud kedatangan Brigjen Achmad yang seperti menunjukkan kekuasaan kepada kliennya.

"Tindakan mendatangi Habib Bahar ke pesantrennya diduga membuat takut warga sekitar pondok, itu merupakan bentuk abuse of power," ujar Aziz saat dihubungi, Sabtu (1/1/2022). 

Bahkan, Brigjen Achmad juga mengancam Habib Bahar dan akan menjemputnya apabila tidak memenuhi panggilan kepolisian. 

"Dugaan ancaman dilakukan Komandan Korem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang mengatakan akan menjemput Habib Bahar bila tidak memenuhi panggilan Polda Jabar," ungkapnya.

Aziz Yanuar (Suara.com/Bagaskara)
Aziz Yanuar (Suara.com/Bagaskara)

Dia lantas menyebut tindakan itu adalah sebuah kekeliruan yang sebenarnya bukan tugas TNI. Justru yang berwenang menjemput Habib Bahar dalam perkara yang diusut Polda Jabar ialah penyidik polisi.

"Konsep penegakan hukum merupakan tugas dari Polri," tuturnya.

Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca Juga: Telisik Kasus Bahar Smith Polisi Periksa 50 Saksi, Siapa Saja Orangnya?

Dengan naiknya kasus itu ke penyidikan, polisi menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI