Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022

Rifan Aditya

Senin, 03 Januari 2022 | 10:37 WIB
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022
Poin-poin Kebijakan PPh Terbaru yang Berlaku Mulai 1 Januari 2022 - Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Terdapat perubahan kebijakan PPh (Pajak Penghasilan). Kebijakan terbaru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022. Apa saja poin-poin kebijakan PPh terbaru itu?

Dikutip dari Antara, perubahan kebijakan PPh terbaru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 7 Oktober 2021. UU HPP juga telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. 

Kebijakan PPh Terbaru 

Ada empat kebijakan PPh terbaru yang penting untuk diperhatikan tiap warga negara Indonesia. Empat kebijakan itu antara lain:

1. Pajak atas fasilitas kantor (natura) berupa barang atau pemberian natura 

2. Perubahan tarif dan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket), yaitu:

  1. Tarif PPh sebesar 5% dikenakan pada yang berpenghasilan total kurang dari Rp 60 juta 
  2. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta
  3. Tarif PPh sebesar 15% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 
  4. Tarif PPh sebesar 30% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar 
  5. dan tarif PPh sebesar 35% dikenakan pada yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar

3. Insentif untuk orang pribadi atau pengusaha mikro dan kecil dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh.

4. Pemberian tarif PPh rendah kepada WP dalam PPS (Program Pengungkapan Sukarela), dibagi atas dua kebijakan, yaitu:

  1. Kebijakan I untuk WP peserta tax amnesty 20162017 yang belum mengungkapkan pajak harta per 31 Desember 2015. Berlaku untuk WP Badan Hukum dan juga untuk WP perseorangan. Dikenai PPh sebesar 6%-11%
  2. Kebijakan II untuk WP perseorangan atau pribadi dengan harta perolehan per tahun 2016 - 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Dikenai PPh sebesar 12%-18%. 

Perlu Anda ketahui, Menteri Keuangan melakukan reformasi perpajakan dalam UU HPP dengan tujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Kebijakan PPh terbaru dibuat juga dengan tujuan untuk memperkuat dan mewujudkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang sehat dan berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional. 

baca juga

Demikian itu informasi terbaru terkait dengan kebijakan PPh terbaru. Semoga dapat menjadi perhatian bersama.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa itu New Years Eve? Simak Awal Perayaan dan Asal Usulnya

Apa itu New Years Eve? Simak Awal Perayaan dan Asal Usulnya

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 18:09 WIB

Asal Usul Tahun Baru Masehi yang Sangat Menarik untuk Diketahui

Asal Usul Tahun Baru Masehi yang Sangat Menarik untuk Diketahui

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:11 WIB

Pajak Orang kaya Naik 35 Persen, Sri Mulyani: Banyak yang Tajirnya Kebangetan

Pajak Orang kaya Naik 35 Persen, Sri Mulyani: Banyak yang Tajirnya Kebangetan

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:22 WIB

Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil

Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil

Bisnis | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:13 WIB

Terkini

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

×