Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.
"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta dalam laporan Suara.com.
Proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Bahar Smith dinilai Ichwan menjadi bukti matinya demokrasi di Indonesia.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Ichwan lantas membandingkan respons pihak berwajib terhadap DS, PA hingga AA.
"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. DS, AA, dan PA meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Setelah penetapan status tersangka dan ditahan, Ichwan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Barat.
"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebutkan dua alasan menahan Bahar Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Habib Bahar Jadi Tersangka, Wasekjen PKB Singgung Politisasi Peristiwa Hukum Sentimen SARA
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan.