Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI dan Syaratnya

Rifan Aditya

Rabu, 05 Januari 2022 | 07:54 WIB
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI dan Syaratnya
Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI - Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Suara.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian keluar negeri termasuk Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diwajibkan untuk memiliki paspor terlebih dahulu. Lantas bagaimana cara membuat paspor untuk calon TKI?

Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.

Cara Membuat Paspor untuk Calon TKI

Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id berikut ini.

Syarat Pembuatan Paspor bagi Calon TKI

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
  5. Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
  6. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor

Prosedur Pembuatan Paspor bagi TKI

  1. Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
  2. Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
  3. Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
  4. Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
  5. Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
  6. Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Demikian adalah cara membuat paspor bagi calon TKI berdasarkan persyaratan, prosedur dan biaya pembuatan berdasarkan informasi resmi dari laman imigrasi.go.id. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!

baca juga

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepi, Pembuatan Paspor di Imigrasi Blitar Turun 45 Persen Sepanjang 2021

Sepi, Pembuatan Paspor di Imigrasi Blitar Turun 45 Persen Sepanjang 2021

Jatim | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:17 WIB

6 Cara Membuat Paspor Jika Hilang, Jangan Lupa Lapor ke Kantor Polisi

6 Cara Membuat Paspor Jika Hilang, Jangan Lupa Lapor ke Kantor Polisi

News | Selasa, 28 Desember 2021 | 12:05 WIB

Diduga Jual Paspor Palsu Ke Warga Suriah, Diplomat AS Ditangkap Di Turki

Diduga Jual Paspor Palsu Ke Warga Suriah, Diplomat AS Ditangkap Di Turki

News | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:48 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×