"Kita ini, kan, harus selalu menjaga antar-pemeluk agama agar tak menyakiti atau mencederai keyakinan masing-masing. Jadi, cuitan-cuitan di media sosial itu sangat disayangkan. Saya bingung, kok senang buat gaduh," katanya.
Dia tetap mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh Ferdinand Hutahaean, namun dia mendukung proses hukum tetap berlanjut.
"Kan, videonya meminta maaf. Sebagai umat Islam maafkan. Tapi, itu tidak untuk hukum yang harus berjalan. Harus ada efek jera,” kata Mohamad Taufik.
Laporan KNPI sudah diterima Markas Besar Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti.
Ramadhan menyebutkan dalam laporan kepada polisi, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menggunakan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Penyidik, kata Ramadhan, juga sudah menerima beberapa alat bukti.
"Telah kita terima sebuah postingan dan screenshot dari akun milik yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Baca Juga: Imbas Cuitan Allahmu Lemah, PWNU DKI Minta Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean