Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Kamis, 06 Januari 2022 | 17:57 WIB
Imparsial: Sidang Kasus Penyerangan Masjid Ahmadiyah Sintang Hanya Dagelan
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. [Dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)]

Suara.com - Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menilai proses persidangan kasus perusakan Masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak hanyalah sidang dagelan.

Ghufron menyebut, hakim dan jaksa di PN Pontianak justru menghakimi keyakinan yang dianut komunitas Ahmadiyah, sehingga tidak fokus pada tindak pidana perusakan masjid dan penghasutan kekerasan yang dilakukan oleh 21 orang terdakwa.

"Proses peradilan terhadap pelaku perusakan Masjid Sintang lebih tepat disebut semacam dagelan, yang memang dari awal tidak secara serius menjadikan proses keadilan itu ditegakkan oleh lembaga pengadilan," kata Ghufron, Kamis (6/1/2022).

Dalam persidangan terakhir pada 30 Desember 2021, jaksa penuntut umum hanya menuntut pelaku dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

"Pascapenjatuhan vonis yang ringan pada pelaku, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, termasuk Komisi Kejaksaan harus segera melakukan upaya proaktif mengevaluasi secara menyeluruh termasuk jika terjadi pelanggaran," tegasnya.

Dia menyebut persidangan ini merupakan praktik hukum yang buruk terhadap kasus intoleransi terhadap minoritas yang bisa menjadi preseden buruk bagi hukum di kemudian hari.

"Ini penting agar peristiwa intoleransi tidak terjadi lagi di Indonesia, karena keberulangan ini terjadi karena lembaga yang seharusnya bekerja secara proper ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," tutup Ghufron.

Tim Advokasi Kebebasan Beragama juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik proses pengadilan tersebut dan permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial (KY) kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian: Kita Hanya Ingin Hidup Rukun

Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian: Kita Hanya Ingin Hidup Rukun

Bali | Jum'at, 24 Desember 2021 | 14:13 WIB

Dipaksa Nyaman Demi Aman, Jemaah Ahmadiyah Minta Pertanggungjawaban Pemerintah

Dipaksa Nyaman Demi Aman, Jemaah Ahmadiyah Minta Pertanggungjawaban Pemerintah

Bali | Kamis, 23 Desember 2021 | 14:51 WIB

Kisah Ibah, Perempuan Jamaah Ahmadiyah yang Ingin Punya Rumah Layak dan Hidup Normal

Kisah Ibah, Perempuan Jamaah Ahmadiyah yang Ingin Punya Rumah Layak dan Hidup Normal

Bali | Selasa, 21 Desember 2021 | 11:05 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB