Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 10 Januari 2022 | 21:05 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi. Teranyar, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi rupanya menyedot perhatian pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sempat menyambangi Mapolsektro Setiabudi dan menjumpai orang tua korban.

Kepada awak media, Dasco mengakui jika kedatangannya adalah sidak merujuk pada permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kepada Dasco, Puan meminta agar ada tindak lanjut soal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multidimensi kondisi. Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.

Atas hal itu, kata dia, perlu adanya keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya. Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.

Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.

"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).

Jasra berpendapat, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. Tidak hanya itu, RUU TPKS, bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.

Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan. Untuk itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.

baca juga

"Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 tahun sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan," ucap dia.

Menurutnya masih ada hal yang luput dari perhatian. Kata Jasra, hal itu adalah proses rehabilitasi dan pemulihan korban yang tidak sampai satu tahun merujuk pada survei KPAI di lembaga rehabilitasi pemerintah yang menyatakan tidak ada penanganan tuntas untuk para korban.

"Artinya ada pekerjaan rumah besar untuk kita semua dalam membangun perspektif hukum yang setara," papar Jasra.

Dinantikan

Jasra menambahkan, RUU TPKS sangat dinantikan para korban karena situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban, akibat saksi adalah pelaku kejahatan seksual itu sendiri. Sehingga, korban sangat membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.

"Kita membayangkan kalau korbannya anak anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak," jelasnya.

Jasra berpendapat, payung hukum untuk penanganan para korban kekerasan seksual perlu di perkuat. Pasalnya, keberpihakan untuk para korban terasa masih sangat jauh.

"Tetapi keberpihakan untuk para korban terasa masih jauh, apalagi bila korbannya anak, tentu perlu upaya lebih lagi dari negara, karena derita panjang dalam memahami kekerasan seksual yang tidak akan terus berproses dipahami anak dengan penuh luka batin dan emosional dan bahkan harus menanggung yang tidak pernah dibayangkan oleh anak. Tetapi harus diterimanya seumur hidup."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih

Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 18:19 WIB

Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias

Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias

News | Senin, 10 Januari 2022 | 17:53 WIB

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 16:49 WIB

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 16:48 WIB

Terkini

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram

Langsung Antre, Harga Emas Antam Lagi Murah Hari Ini Dipatok Rp2.645.000/Gram

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas

Gunung Anak Krakatau Menggeliat, Abu Vulkaniknya Mulai Bikin Warga Pulau Sebesi Sesak Napas

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan

Gempa Flores Ganggu Layanan Indosat, IM3 dan Tri Masih Dalam Proses Pemulihan

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Lenovo IdeaPad Slim 3i, Laptop AI Harga Mulai Rp11,7 Juta, Bawa NPU 17 TOPS, dan RAM Upgradable

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:36 WIB

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Bikin Matte Seharian! 4 Sunscreen Korea Oil Control untuk Kulit Berminyak

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:35 WIB

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

IHSG Dibayangi Aksi Jual Saham AI, Perusahaan Outsourcing Justru Bersinar

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Micellar Water Wardah Pink untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Jurus Agar Pemerintah Bisa Capai Target Lifting Minyak 610 Bph di 2027

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:31 WIB

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:22 WIB

×