Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 12 Januari 2022 | 09:39 WIB
Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana telah secara tegas memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.

"Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat, sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan, untuk membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, tuntutan hukuman terberat itu juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai pemberlakuan hukum yang tegas dan adil, atas kebiadaban yang dilakukan terdakwa.

"Dalam waktu lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 12 santriwati yg masih di bawah umur, yang semestinya dilindungi dan diberikan pendidikan. Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu," ujarnya.

Menurut HNW, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Karena percuma saja Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya. Sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi," tuturnya.

Lebih lanjut, HNW menyampaikan, tuntutan tersebut akan menjadi tak berarti apabila hakim tak mengabulkan melalui amar putusannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus ini, agar benar-benar juga memberikan keadilan kepada korban.

"Dan ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat dapat benar-benar dijatuhkan, dan segera dilaksanakan, agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain untuk ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dan lain-lainnya dapat dikoreksi," imbuh dia.

baca juga

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman

Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Denny Siregar Minta Maaf Pernah Sebut Megaloman

Bogor | Rabu, 12 Januari 2022 | 07:45 WIB

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:47 WIB

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Jatim | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:43 WIB

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Pemerkosa Belasan Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Sumbar | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:45 WIB

Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP

Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Netizen: Kawal Sampai RIP

Bogor | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:06 WIB

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:58 WIB

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan

Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:41 WIB

DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang

DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:37 WIB

JKT48, Bernadya, dan Inul Daratista Satu Panggung di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

JKT48, Bernadya, dan Inul Daratista Satu Panggung di Grand Final AXIS Nation Cup 2026

Jogja | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Liburan ke Vietnam Bisa Jadi Awal Menjelajah Asia, Ada Promo Tiket Mulai Rp0 dari Vietjet

Liburan ke Vietnam Bisa Jadi Awal Menjelajah Asia, Ada Promo Tiket Mulai Rp0 dari Vietjet

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Rudal Houthi Guncang Riyadh Usai Serangan Mematikan Militer Saudi Saudi di Yaman

Rudal Houthi Guncang Riyadh Usai Serangan Mematikan Militer Saudi Saudi di Yaman

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Motorola Signature 27 Meluncur 5 November, Spesifikasi Terungkap di Geekbench

Motorola Signature 27 Meluncur 5 November, Spesifikasi Terungkap di Geekbench

Tekno | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:32 WIB

Beban Ganda Perempuan Indonesia: Tubuh Diatur, Rahim Dipajaki

Beban Ganda Perempuan Indonesia: Tubuh Diatur, Rahim Dipajaki

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Gebyar Pap Smear JKN, Upaya BPJS Lindungi Ibu dari Kanker Rahim

Gebyar Pap Smear JKN, Upaya BPJS Lindungi Ibu dari Kanker Rahim

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Peringati Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel

Peringati Setahun Sekolah Rakyat, Kemensos Salurkan 5.000 Paket Sembako di Sulsel

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Kenapa Pembalut Kena Pajak? Ini Alasan Produk Menstruasi Dikenai PPN 11 Persen

Kenapa Pembalut Kena Pajak? Ini Alasan Produk Menstruasi Dikenai PPN 11 Persen

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 11:24 WIB

×