Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:58 WIB
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Terdakwa HW alias Herry Wirawan pada hari Selasa, (11/1/2022), dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahitkan anak.

Tak hanya itu, ia juga disebut akan dikebiri secara kimia. Jaksa menilai hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Mealnsir Terkini.id -- jaringan Suara.com, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

HW alias Herry Wirawan sendiri tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan atas dirinya itu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, dilansir terkini.id.

Asep menyebut hukuman itu diberikan atas perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," terang Asep.

Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Menurutnya, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait hal tersebut, banyak warganet yang tampak senang dengan tuntutan Herry Wirawan yang memang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.

baca juga

Namun, sebagian tampak tak puas hanya dengan kebiri secara kimia. Mereka meminta agar dikebiri secara fisik saja.

"Kebiri fisik dong jgn kimia. Potong t*titnya terus kasih jeruk nipis dan garam," tulis akun Borosamatweh, dikutip terkini.id via Twitter.

"Betul banget supaya di alam sana tidak bisa perkosa mbak Kun…," tambah akun Superdin78.

"Well deserved. Glad to read this, (Sangat layak, senang membaca ini)" timpal akun Abimanyuhyp.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:34 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:42 WIB

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejagung

Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejagung

Foto | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:09 WIB

BREAKING NEWS: Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

BREAKING NEWS: Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:12 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB

×