Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:58 WIB
Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Warganet Sambut Gembira
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Terdakwa HW alias Herry Wirawan pada hari Selasa, (11/1/2022), dituntut hukuman mati atas perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahitkan anak.

Tak hanya itu, ia juga disebut akan dikebiri secara kimia. Jaksa menilai hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan.

Mealnsir Terkini.id -- jaringan Suara.com, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.

HW alias Herry Wirawan sendiri tampak hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan atas dirinya itu.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan, dilansir terkini.id.

Asep menyebut hukuman itu diberikan atas perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," terang Asep.

Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Menurutnya, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Terkait hal tersebut, banyak warganet yang tampak senang dengan tuntutan Herry Wirawan yang memang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh publik.

Namun, sebagian tampak tak puas hanya dengan kebiri secara kimia. Mereka meminta agar dikebiri secara fisik saja.

"Kebiri fisik dong jgn kimia. Potong t*titnya terus kasih jeruk nipis dan garam," tulis akun Borosamatweh, dikutip terkini.id via Twitter.

"Betul banget supaya di alam sana tidak bisa perkosa mbak Kun…," tambah akun Superdin78.

"Well deserved. Glad to read this, (Sangat layak, senang membaca ini)" timpal akun Abimanyuhyp.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Tak Hanya Kebiri, Pemerkosa Santriwati Dituntut Lelang Aset untuk Biaya Hidup Korban

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 15:34 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:42 WIB

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

Minta Maaf dan Punya Tanggungan Keluarga, Alasan Yahya Waloni Dapat Vonis Ringan Hakim

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:52 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejagung

Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Kasus Garuda Indonesia ke Kejagung

Foto | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:09 WIB

BREAKING NEWS: Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

BREAKING NEWS: Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 13:12 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Ahli dari PT Pindad Dibawa Jaksa ke Sidang

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:47 WIB

Terkini

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

Jemaah Haji RI Meninggal Dunia 20 Orang, Mayoritas karena Gangguan Jantung dan Paru

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:46 WIB

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

Uang Miliaran Rupiah hingga Puluhan Juta Dong Vietnam Disita dari Sarang Judol Hayam Wuruk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:41 WIB

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

Fakta Sarang Judi Online Internasional di Hayam Wuruk: Kelola 75 Situs Haram!

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:35 WIB

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

Aksi Bersih Pantai di Kepulauan Seribu Berhasil Kumpulkan Hampir 1 Ton Sampah Plastik

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:27 WIB