Maskur juga mendapat pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8.72 miliar dan USD36 ribu. Pembayaran uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah masa hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp 11,025 miliar dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1,65 miliar.
Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5,197 miliar.