Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi MUI tidak boleh mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman tidak benar.
Keputusan yang menyangkut halal atau tidaknya makanan dan minuman itu ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang Komisi Fatwa MUI.
Setelah melalui sidang Komisi Fatwa MUI, keputusan halal diteruskan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH merupakan suatu lembaga yang dibentuk pemerintah. BPJPH berwenang untuk mendaftarkan sertifikasi halal serta penerbitan sertifikat halal.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi MUI dilarang mengeluarkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.