Kemendikbudristek Minta Kampus Percepat Pembentukan Satgas PPKS

Kamis, 13 Januari 2022 | 06:39 WIB
Kemendikbudristek Minta Kampus Percepat Pembentukan Satgas PPKS
Ilustrasi kampus (unsplash)

Suara.com - Irjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang meminta seluruh kampus di Indonesia segera membentuk satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Chatarina mengatakan pembentukan satgas PPKS di setiap kampus ini harus segera dibentuk agar menciptakan ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika.

"Belum semua, karena pembentukannya harus dengan panitia. Kalau saya, setahun saja 50 persen Perguruan Tinggi Negeri kita bisa membentuk (satgas PPKS) sudah Alhamdulillah. Karena memang ada pembentukan langkah panitia dan pelatihan," kata Chatarina, Rabu (12/1/2022).

Selama belum ada satgas, lanjut Chatarina, pihaknya akan menurunkan langsung tim adhoc jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Karena belum ada Satgas maka pembentukannya dengan tim adhoc. Kami melakukan pendampingan bahwa penanganannya sesuai dengan aturan dan berpihak pada korban," ucapnya.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim menargetkan pada tahun 2022 ini seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Nadiem menyebut hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.

"Target selanjutnya, tahun ini semua PT di Indonesia memiliki satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual," kata Nadiem dalam jumpa pers SMRC, Senin (10/1/2022).

Nadiem menegaskan, fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Baca Juga: Mirip Polisi dan Bikin Bingung Masyarakat, Seragam Satpam Akan Diubah Kembali

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI