Bacaan Niat Jamak Takhir beserta Syarat dan Waktu Pelaksanaannya

Rifan Aditya

Kamis, 13 Januari 2022 | 10:33 WIB
Bacaan Niat Jamak Takhir beserta Syarat dan Waktu Pelaksanaannya
Ilustrasi sholat, Niat Jamak Takhir beserta syarat dan Waktu pelaksanaannya (pixabay)

Suara.com - Sholat lima waktu adalah ibadah wajib dan jika seseorang berhalangan dapat dilakukan sholat jamak takhir. Bagaimana niat jamak takhir itu? 

Dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk menjamak sholat agar ia tetap bisa mendirikan kewajiban tersebut. Apa yang dimaksud dengan jamak? Apa saja syaratnya? Kapan waktu diperbolehkannya? Simak ulasan lengkapnya termasuk niat jamak takhir.

Syarat Sholat Jamak

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang niat jamak takhir, terlebih dahulu kita akan membahas secara singkat apa yang dimaksud dengan jamak takhir. Jamak Takhir adalah keadaan dimana kita menggabungkan atau menunda sholat dzuhur ke dalam waktu ashar atau pun mengerjakan sholat maghrib dalam waktu isya

Perlu anda ketahui bahwa dalam keadaan tertentu kita diperbolehkan untuk merangkap atau menjamak sholat kita, dengan catatan bahwa kita memenuhi beberapa hal yang disebut dengan syarat sholat jamak.

Berikut adalah beberapa syarat sholat jamak yang perlu anda ketahui:

  • Ketika dalam keadaan perjalanan yang bukan bertujuan untuk hal maksiat.
  • Jarak yang ditempuh minimal mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat ulama adalah 80 km, 64 km, hingga 94,5 km.
  • Dilakukan harus pada saat masih dalam keadaan perjalanan.
  • Dilakukan setelah keluar dari batas desa.

Niat Jamak Takhir

Seperti yang kita ketahui bahwa kita dianjurkan untuk membaca niat dalam hati sebelum melakukan aktivitas, sama halnya dengan sholat. Sebelum memulai sholat maka kita diwajibkan untuk membaca niat sholat.

"Usholli fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa".

baca juga

Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala".

Setelah sholat, kemudian langsung dilanjut dengan membacakan niat sholat selanjutnya:

"Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa".

Artinya: "Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta'aala".

  • Bacaan niat jamak takhir Maghrib dan Isya:

Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Sholat Jamak Takhir, Bacaan Menunaikan Ibadah Saat Perjalanan Jarak Jauh

Niat Sholat Jamak Takhir, Bacaan Menunaikan Ibadah Saat Perjalanan Jarak Jauh

Bogor | Kamis, 13 Januari 2022 | 07:11 WIB

Bacaan Niat Jamak Takhir dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Bacaan Niat Jamak Takhir dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

News | Selasa, 21 Desember 2021 | 10:10 WIB

Niat Jamak Takhir, Lengkap Tata Caranya

Niat Jamak Takhir, Lengkap Tata Caranya

Bogor | Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:25 WIB

Penjelasan Lengkap Niat Jamak Takhir, Sholat Jamak saat Perjalanan Jauh

Penjelasan Lengkap Niat Jamak Takhir, Sholat Jamak saat Perjalanan Jauh

Bogor | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:25 WIB

Terkini

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:52 WIB

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:49 WIB

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:43 WIB

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:38 WIB

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 14:33 WIB

×