Array

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin 30 Hari

Kamis, 13 Januari 2022 | 11:57 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin 30 Hari
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin [Kominfo]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terakhir untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin selama 30 hari bersama dua tersangka lain.

Dodi telah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Ia, ditangkap dalam operasi senyap tim satgas KPK.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Selain Dodi Reza, tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM) dan Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU) juga kembali mendekam di Rumah Tahanan terhitung 14 Januari sampai 12 Februari 2022.

Untuk tersangka Dodi Reza akan mendekam di Rutan KPK Kavling C-1 Gedung KPK Lama, Jakarta. Kemudian tersangka HM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; dan tersangka EU ditahan di Rutan KPK K4 Gedung Merah Putih.

Alasan KPK melakukan perpanjangan penahanan, kata Ali, penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan sejumlah saksi untuk terus memperkuat sejumlah bukti.

"Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka," imbuhnya

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan tersangka Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (HM), Kabid SDA /PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (EU), (SUH) dari pihak swasta, dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (IF).

Dari kegiatan OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp 270 juta. Selain itu, tim KPK turut mengamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) senilai Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex

Atas perbuatannya, SUH selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI