Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 13 Januari 2022 | 15:15 WIB
Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)

Suara.com - Komnas HAM tetap pada pendiriannya menolak hukuman mati. Hal itu ditegaskan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di hadapan Komisi III DPR saat rapat kerja.

Taufan mengatakan, Komnas HAM mendukung vonis seberat-beratnya terhadap terdakwa, namun tidak dengan hukuman mati.

Adapun pernyataan Taufan itu merujuk tuntutan hukuman mati dan kebiri oleh jaksa terhadap terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung Herry Wirawan.

"Niat menghukum secara maksimal saya katakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati. Itu saya katakan," kata Taufan, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu terkait penanganan kasus Herry Wirawan, Taufan mengapreasiasi kerja cepat aparat.

"Saya katakan Komnas sangat mengapresiasi pertama kerja cepat kejaksaan bandingkan dengan kasus lain yang sampai hari ini belum," ujar Taufan.

Sebelumnya, tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaan santri di Bandung mendapat sorotan dari banyak pihak.

Beberapa politisi dan kepala daerah mendukung tuntutan jaksa atas Herry Wirawan itu dan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan tuntutan tersebut.

Namun suara berbeda dilontarkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). mereka secara tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.

Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.

Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan

Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan

Lampung | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:22 WIB

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:56 WIB

Komnas HAM Tolak Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:15 WIB

Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati

Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:20 WIB

Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Mati

Komnas HAM Tak Setuju Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dihukum Mati

Batam | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:20 WIB

Pro Kontra Tuntutan Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan: Dibilang Demi Keadilan, Tapi Disebut Melanggar HAM

Pro Kontra Tuntutan Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan: Dibilang Demi Keadilan, Tapi Disebut Melanggar HAM

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 08:46 WIB

Alasan Herry Wirawan Pantas Dapat Hukuman Mati, Prof Sagaf: Kejahatan Kemanusiaan

Alasan Herry Wirawan Pantas Dapat Hukuman Mati, Prof Sagaf: Kejahatan Kemanusiaan

Sulsel | Kamis, 13 Januari 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:14 WIB

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:20 WIB

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 17:02 WIB

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:56 WIB

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:39 WIB

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32 WIB

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:26 WIB

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:12 WIB

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:30 WIB

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 15:21 WIB