Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut puncak gelombang Omicron di Indonesia akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret mendatang.
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan kasus Covid-19 di Afrika Selatan, di mana Omicron awalnya berkembang.
"Saya ulangi, dari hasil trajectory kasus Covid-19 di Afrika Selatan, puncak gelombang Omicron diperkirakan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini," kata Luhut dalam keterangan pers hasil rapat terbatas soal PPKM secara daring di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Koordinator PPKM Jawa-Bali itu menjelaskan pemerintah menyadari cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus Covid-19 menyusul masuknya varian Omicron. Terlebih kasus Covid-19 per Sabtu (15/1) mencapai 1.054 kasus.
"Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu," ujar Luhut.
Berdasarkan data tersebut, kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN. Ada pun kasus didominasi oleh wilayah Jawa dan Bali terutama Provinsi DKI Jakarta.
Kenaikan kasus di Jawa-Bali juga terlihat di provinsi Jawa Barat dan Banten, mengingat wilayah tersebut masuk dalam bagian aglomerasi Jabodetabek.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN itu menyampaikan hingga saat ini kasus kematian masih terus terjaga meskipun terjadi peningkatan kasus yang cukup signfikan.
"Namun, berkaca dari negara lain, gelombang Omicron dapat meningkat dengan cepat. Berdasarkan proyeksi yang kami lakukan, kami kembali memprediksi bahwa peningkatan kasus berpotensi naik lebih tinggi di Provinsi DKI Jakarta jika kita semua tidak hati-hati," tuturnya.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Pengetatan Mobilitas Jadi Opsi Terakhir Pemerintah
"Jadi kita semua ini bertanggung jawab untuk kita. Saya mohon supaya kita semua satu. Ini adalah alarm bagi kita semuanya untuk mulai kembali awas dalam memasuki varian baru Covid-19. Jangan mempersoalkan yang tidak perlu dipersoalkan," sambungnya.