Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus

Bangun Santoso

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:13 WIB
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga
baca 10 detik
  • Diskusi publik di Jakarta pada 21 Juli 2026 menyoroti dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam menyamarkan aset ilegal.
  • Kepolisian menyita aset senilai Rp540 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, dan emas dari sejumlah lokasi tersembunyi.
  • Pakar hukum mengusulkan penerapan pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan praktik pencucian uang hasil tindak kejahatan.

Suara.com - Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya memicu diskusi mendalam mengenai penegakan hukum dan pemberantasan korupsi politik di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam public review yang digelar pada Selasa (21/7/2026) di Jakarta Pusat dengan tema ”Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah?.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, kasus ini mencuat seiring dengan penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah money changer, serta ratusan miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dollar AS (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de'Clan Signature (Cipete) serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Selain uang tunai, petugas juga menyita puluhan kilogram emas batangan.

"Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Maria Silvya menyoroti adanya skema safe house, di mana pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” ujar Maria dalam materi diskusinya.

Ia juga mengidentifikasi adanya dugaan strategi comminggling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT.

baca juga

Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.

Lebih lanjut, Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.

"Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.

Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut.

Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.

Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya.

"Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” pungkasnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yakni Maria Silvya Elisabat Wangka Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Heru Sesetyo Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Taufiqurrahman Syahuri Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta, Firdaus Syam Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta, Ahmad Sofyan Ahli Pidana dan Kriminologi Universitas Bina Nusantara, dan Hasnu Ibraham Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru sekaligus Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, peserta diskusi ini dihadiri oleh organisasi mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti dan praktisi, hingga masyarakat umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:30 WIB

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Prabowo Masih Menimbang-nimbang Siapa Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, DPR Ingatkan Kejagung Soal Transparansi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:14 WIB

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:27 WIB

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:01 WIB

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

Pengamat: Tuntut Hukuman Berat Terhadap Eks Jampidsus demi Keadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 10:00 WIB

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 20 Juli 2026 | 21:13 WIB

Terkini

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Jangan Hanya Kejar Cuan, Investor Perlu Miliki Strategi dan Manajemen Risiko

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:07 WIB

Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi

Kenali Fitur Pusat Bantuan BRImo untuk Akses Kontak Resmi

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:07 WIB

5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal

5 Sepatu jalan Terbaik untuk 10 Ribu Langkah per Hari, Nyaman dan Anti Pegal-pegal

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:05 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Tantang John Herdman Bangkit: Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?

Fresh Graduate vs AI: Kena Mental Sebelum Sempat Punya Pengalaman Kerja?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas

Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas

Jatim | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Lebih Murah, Perahu Wisata di Ramang-Ramang Beralih dari BBM ke Listrik

Lebih Murah, Perahu Wisata di Ramang-Ramang Beralih dari BBM ke Listrik

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Tanoana mPae: Ketika Masyarakat Pamona Belajar Menjaga Pangan dari Sukma Padi

Tanoana mPae: Ketika Masyarakat Pamona Belajar Menjaga Pangan dari Sukma Padi

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:55 WIB

×