"Tolong dijawab. Teman-teman dewan, apakah sudah ada jawabannya? Kalau belum saya skors lagi. Tunjangan Gubernur dan Wagub," ujar Prasetio di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/1/2022).
Menanggapi permintaan itu, Marullah menyebut tunjangan operasional Gubernur DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi.
Dalam aturan itu, disebutkan biaya penunjang operasional (BPO) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur diambil maksimal 0,15 dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Besaran maksimalnya adalah 0,15 persen dari PAD. Tapi sampai saat ini, Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," kata Marullah.
Menambahkan Marullah, Asisten Pemerintahan Sekretariat DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan rincian tunjangan operasional Anies dan Riza meski rapat sudah diskors.
"Kegiatan belanja operasional Gubernur dan Wagub sebagaimana dijelaskan Ketua TAPD diatur dalam PP belum pegang detail," kata Sigit.
Mendengar rinciannya belum bisa disampaikan, Ketua Fraksi PAN Bambang Kusumanto melayangkan protes.
"Jawaban hanya disimpulkan 0,15 persen, menurut saya kurang lengkap," kata Bambang meminta interupsi.
Prasetio pun juga meminta agar rinciannya segera disampaikan. Saat diminta menjelaskan, Kepala Badan Penerimaan Daerah DKI Edi Sumantri mengaku, juga belum membuat rincian tunjangan operasional Anies dan Riza. Namun ia memastikan jumlah yang diambil sesuai dengan aturan.
"Saya sampai saat ini belum bikin paparan itu. Baru 0,15 kali PAD. Nanti dilihat kembali di bidang perencanaan selama ini rencana berapa persen," tutur Edi.