Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan

Vania Rossa | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27 WIB
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
Menteri PPPA Arifah Fauzi (suara.com/Lilis Varwati)
  • Menteri PPPA menyoroti vonis 9,5 tahun penjara kasus kematian balita di Medan, menilai hukuman belum adil.
  • Vonis tersebut jauh di bawah ancaman pidana maksimal 15 tahun berdasarkan UU Perlindungan Anak yang berlaku.
  • Kemen PPPA tindak lanjuti dengan memperkuat pendampingan UPTD PPA dan mendorong peradilan ramah anak.

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyoroti vonis 9,5 tahun penjara terhadap pelaku kekerasan yang menyebabkan seorang balita meninggal dunia di Medan. 

Meski putusan tersebut tidak melanggar hukum positif, pemerintah menilai hukuman itu belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang merupakan anak usia sangat rentan.

Arifah menyebut, kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya keberpihakan sistem peradilan terhadap korban anak. Padahal, kekerasan dilakukan oleh orang dewasa, dalam relasi kedekatan dan kepercayaan, serta berujung pada kematian korban.

“Korban merupakan balita yang berada pada usia sangat rentan. Dalam kondisi seperti ini, penting bagi seluruh proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara menyeluruh dampak yang dialami anak sebagai korban,” ujar Arifah dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mengatur ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Namun, vonis yang dijatuhkan pengadilan masih berada jauh di bawah batas maksimal tersebut.

Menurut Arifah, persoalan bukan semata soal angka hukuman, tetapi tentang pesan keadilan yang disampaikan negara kepada publik. Vonis yang terlalu ringan berpotensi melemahkan efek jera dan mengaburkan posisi anak sebagai kelompok paling rentan yang seharusnya dilindungi secara maksimal.

“Kemen PPPA memandang penanganan perkara kekerasan terhadap anak perlu dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak hidup serta keselamatan anak,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memberikan pendampingan sejak tahap awal penanganan perkara hingga proses persidangan. 

Pendampingan ini diharapkan memastikan kondisi fisik, psikis, dan sosial korban, serta keluarga, ikut menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Di sisi lain, Kemen PPPA juga terus mendorong penerapan pedoman peradilan ramah anak dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Masukan kebijakan kepada Mahkamah Agung juga disiapkan guna mendorong sistem peradilan yang lebih berpihak pada anak sebagai korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Dorong Penumpang Perempuan Gunakan KAI Female Seat Map Saat Mudik Naik Kereta

Menteri PPPA Dorong Penumpang Perempuan Gunakan KAI Female Seat Map Saat Mudik Naik Kereta

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 12:28 WIB

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:45 WIB

Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?

Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 14:33 WIB

Terkini

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

Intelejen Israel Bawa Kabar Buruk, Ambisi Trump dan Netanyahu Kuasai Iran Diprediksi Kandas

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:32 WIB

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

Karma Bunuh Anak-anak Gaza dan Iran, Keluarga Netanyahu Berantakan: Istri Stres, Putra-putri Dibully

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

KPK Buka Suara Soal Tahanan 'Naik-Turun' Status: Ini Alasan Pengalihan Penahanan Eks Menteri Agama

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:09 WIB

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

Korlantas Siapkan One Way Lokal Jelang Puncak Arus Balik 2829 Maret 2026

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 09:04 WIB

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

Indonesia Tak Masuk Daftar, Begini Cara Militer Iran Seleksi Kapal yang Boleh Lewati Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:46 WIB

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

AS Ditinggal Sekutu, Jerman Sebut Agresi Militer Amerika Serikat ke Iran Ilegal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:27 WIB

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

Kala Prabowo Temui Rakyat di Permukiman Kumuh Bantaran Rel Senen

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:21 WIB

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

Donald Trump Geram, Larang Iran Pungut Biaya dari Kapal Dagang Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:15 WIB

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

Termakan Kesombongan Sendiri, Militer Israel Diambang Kolaps, Terpecah dari Dalam

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 08:08 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 07:35 WIB