Berapa Gaji dan Tunjangan Anies Baswedan? Besaran Honor Gubernur DKI Jakarta Ini Bikin Publik Penasaran

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 15 Januari 2022 | 12:16 WIB
Berapa Gaji dan Tunjangan Anies Baswedan? Besaran Honor Gubernur DKI Jakarta Ini Bikin Publik Penasaran
Berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan? [Dok. Kominfotik Jakarta Pusat]

Suara.com - Besaran gaji dan tunjangan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta sedang menjadi sorotan. Dimulai dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Marullah Matali untuk membeberkan berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan apa adanya.

Persoalan gaji dan tunjangan operasional gubernur dan wakil gubernur ini iatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lantas berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan? Berikut hasil penelusuran kami. 

Regulasi tentang berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan

Regulasi tentang berapa tunjangan dan gaji gubernur dan wakil gubernur masih belum ada perubahan sehingga masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam regulasi tersebut, gaji dan tunjangan kepala daerah selevel gubernur Indonesia ditetapkan sebagai berikut:

  • Gaji pokok sebesar Rp 3 juta per bulan untuk kepala daerah atau gubernur
  • Gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan untuk wakil gubernur. 

Sedangkan mengenai tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Disebutkan bahwa gaji tunjangan untuk pejabat negara setingkat gubernur mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.

Selain dari gaji pokok dan tunjangan daerah tersebut, Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI juga mendapakan tunjangan operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Simulasi Tunjangan Anies Baswedan

Kepala daerah berhak memperoleh biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP nomor 109 Tahun 2000.  Sehingga ini memungkinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya.

Kenapa bisa begitu? Contoh perhitungannya seperti ini, kita ambil contoh pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2019 tercatat sebesar Rp 62,3 triliun. Disebutkan bahwa gubernur daerah yang mendapatkan PAD sampai di atas Rp 500 miliar diizinkan untuk mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) sampai maksimal sekitar Rp7,8 miliar per bulan.

Pembagian jumlah tunjangan BOP antara gubernur dan wakil gubernur adalah 60:40. Maka, dalam sebulan alokasi BOP yang dibagi antara gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 4,6 miliar. 

Besaran gaji dan jumlah tunjangan BOP tersebut, diberikan dengan tujuan untuk: 

  1. Keperluan koordinasi
  2. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat
  3. Penanganan keamanan masyarakat
  4. kegiatan khusus lain yang dapat mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

Kalau dihitung jumlahnya, maka besar berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan dapat dilihat dari rincian berikut ini:

  1. Gaji pokok sebesar Rp 3 juta
  2. Tunjangan sebagai PNS setingkat Gubernur Rp 5,4 juta
  3. Tunjangan BPO (mengacu pada PAD DKI jakarta 2019 sebagai contoh) Rp 4,6 miliar

Meski demikian, besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh Anies Baswedan hingga kini masih menjadi misteri. Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali masih enggan membuka besaran tunjangan Anies ke publik secara transparan.

Demikian penjelasan singkat mengenai misteri berapa gaji dan tunjangan Anies Baswedan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disebut Karya Besar Anies, Ini Keunggulan JIS Dibanding Stadion Lain

Disebut Karya Besar Anies, Ini Keunggulan JIS Dibanding Stadion Lain

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:40 WIB

Buruh Sentil Keras Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Contoh Anies, Berani Revisi UMP 2022

Buruh Sentil Keras Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Contoh Anies, Berani Revisi UMP 2022

Sumut | Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:10 WIB

Dua Nama Wali Kota Disebut Berpotensi jadi Pesaing Gibran dan Risma di Pilgub DKI

Dua Nama Wali Kota Disebut Berpotensi jadi Pesaing Gibran dan Risma di Pilgub DKI

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:54 WIB

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:05 WIB

Sebut Kader PSI Cocok Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ungkap Alasannya

Sebut Kader PSI Cocok Jadi Gubernur Jakarta, Giring Ungkap Alasannya

Riau | Kamis, 13 Januari 2022 | 17:09 WIB

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB

Terkini

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

News | Senin, 06 April 2026 | 16:12 WIB

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

News | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:59 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:58 WIB

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

News | Senin, 06 April 2026 | 15:53 WIB