Suara.com - Pengamat politik LIMA Indonesia, Ray Rangkuti memberikan komentar mengenai laporan yang dibuat oleh Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun.
Dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com, tindakan Immanuel Ebenezer dianggap gegabah.
Ray mengatakan, laporan Immanuel atau akrab disapa Noel itu belum memenuhi syarat.
Diketahui, Noel melaporkan Ubedilah dengan dugaan pasal 317 KUHP.
Ray menyebut, sebaiknya Noel membaca kembali pasal 317 KUHP secara baik-baik.
Sebab, terdapat empat syarat dalam pasal tersebut yang belum terpenuhi.
Empat syarat tersebut yaitu laporan yang sengaja, laporan palsu, nama baik yang dicemarkan dan subjek pelapor adalah yang terlapor.
"Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi dalam peristiwa ini," jelas Ray Rangkuti dalam tayangan video di Youtube KompasTV.
Lebih lanjut, Ray menilai laporan Noel semakin membuat persepsi upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah.
Baca Juga: Nusantara Dipilih Jokowi Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru di Kaltim
Dia mengatakan, Jokowi sendiri mengaku resah lantaran rendahnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.