Klaim KPK Sudah Geledah Rumah Cari Buronan Harun Masiku, Dewas: Kegiatan Itu Kami Tahu, jadi Bukan Bohong

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:27 WIB
Klaim KPK Sudah Geledah Rumah Cari Buronan Harun Masiku, Dewas: Kegiatan Itu Kami Tahu, jadi Bukan Bohong
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]

Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.

Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI