Array

Presdir dan Dirut PT DNK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan

Rabu, 19 Januari 2022 | 05:49 WIB
Presdir dan Dirut PT DNK Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit di Kemhan
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Salah satu yang diperiksa, yakni Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma berinisial AW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut AW diperiksa bersama satu saksi lainnya berinisial SW. Dia merupakan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma.

"SW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan. Sedangkan AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma," kata Eben kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) malam.

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus total telah memeriksa lima orang saksi. Tiga saksi lainnya telah diperiksa pada Senin (17/1) lalu.

Eben menyebut ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PY, RACS, dan AK.

PY merupakan Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma. Sedangkan, RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma.

"AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma," kata Eben kepada wartawan, Senin (17/1/2022) malam.

Kelima saksi, kata Eben, diperiksa guna kepentingan penyidikan. Salah satunya mencari fakta hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) Kemhan tahun 2015 sampai dengan 2021.

"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Lakukan Ini untuk Tekan Korupsi di Lingkungan BUMN

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di lingkungan Kemhan, pada tahun 2015. Akibat penyalahgunaan kewenangan itu, negara terancam rugi hingga kurang lebih Rp 800 miliar.

Mulanya, Kemhan ingin membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan lalu meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) untuk bisa mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur sehingga dapat membangun Satkomhan.

Kemhan lantas membuat kontrak dengan PT Avanti Communication Limited untuk menyewa Satelit Artemis pada 6 Desember 2015. Pada saat membuat kontrak itu, Kemhan ternyata tidak memiliki anggaran untuk membayarnya.

"Kontrak-kontrak itu dilakukan untuk membuat Satkumham, satelit komunikasi pertahanan dengan nilai yang sangat besar padahal anggarannnya belum ada," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (13/1/2022).

Karena belum ada pembayaran sewa yang masuk, maka PT Avanti menggugat Kemhan ke London Court of International Arbitration pada 9 Juli 2019.

Hasilnya, pengadilan tersebut menjatuhkan putusan negara harus mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp 515 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI