Kasus Korupsi PEN Daerah, Eks Dirjen Kemendagri Jelaskan Mekanisme Dana PEN Ke KPK

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Rabu, 19 Januari 2022 | 16:09 WIB
Kasus Korupsi PEN Daerah, Eks Dirjen Kemendagri Jelaskan Mekanisme Dana PEN Ke KPK
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Eks Direktur Jenderal Bina Marga Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemdagri) M Ardian Noervianto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/1/2022).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN Daerah) tahun 2021.

Ketika ditanya awak media, Ardian mengaku ditanya penyidik KPK mengenai mekanisme pencairan Dana PEN di Kemendagri ketika dirinya masih menjabat.

"Iya, soal Dana PEN. Soal prosedur saja," kata Ardian di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022).

Lebih jauh, mengenai proses peminjaman Dana PEN di Kemendagri untuk dikeluarkan ke daerah. Ardian lebih meminta kepada awak media menanyakan kepada penyidik.

"Tanya penyidik," singkat Ardian sambil meninggalkan Gedung KPK.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sulteng). Adapun barang yang disita yakni alat elektronik hingga sejumlah dokumen perkara tersebut.

Hingga kini, KPK masih melakukan sejumlah pengumpulan barang bukti untuk menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat korupsi PEN tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal dan mencegah eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Keuda Kemendagri) M Ardian Noervianto ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku selama enam bulan.

baca juga

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kami cegah," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/12/2021).

Namun, Alex belum merinci alasan terkait kasus apa Ardian sampai dicegah ke luar negeri untuk sementara waktu.

"Kenapa kami cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ardian Noervianto dicegah ke luar negeri oleh KPK diduga adanya keterlibatan dengan dugaan korupsi pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021 yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Sita Sejumlah Uang

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Kena OTT, KPK Sita Sejumlah Uang

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:39 WIB

Kemendagri Apresiasi Realisasi APBD 2021 lebih Tinggi Dibanding Tahun Sebelumnya

Kemendagri Apresiasi Realisasi APBD 2021 lebih Tinggi Dibanding Tahun Sebelumnya

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:36 WIB

Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK

Kondisi Terkini Penggeledahan Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin oleh KPK

Sumut | Rabu, 19 Januari 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Momen Hangat Rudy Susmanto di Balai Kesejahteraan Sosial: Dari Beri Makan Warga hingga Cek Fasilitas

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

Massa Pati Dikecam Ojol usai Tinggalkan Aksi DPR, Botok Buka Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Masih Terus Melawan

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan

Banten | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

AMPB Akhirnya Minta Maaf ke Ojol Usai Dikecam karena Tinggalkan Massa Aksi di Jakarta

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Perang 400 Anggota Gangster Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Satu Orang Terluka Bacok

Jabar | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Revaldo Kembali Tergiur Narkoba Setelah Bertemu Pemasok di Bogor

Bogor | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

Demo DPR Ricuh, Polisi Bubarkan Massa dengan Gas Air Mata

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

Palmerah Membara: Pospol Petamburan Dikabarkan Dibakar Massa, Gas Air Mata Pecah Berkali-kali

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:12 WIB

×