Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 19 Januari 2022 | 22:32 WIB
Vonis Nihil Heru Hidayat Usik Rasa Keadilan Masyarakat, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin: Tak Ada Kata, Selain Banding!
Jaksa Agung RI Sanitiar Buhanuddin. ANTARA/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menilai, putusan majelis hakim yang memvonis nihil terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat telah mengusik rasa keadilan masyarakat.

Padahal, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara senilai Rp 16 triliun, Heru selaku terdakwa divonis hukuman seumur hidup. Burhanudin menyebut, dalam perkara korupsi PT Asabri ini nilai kerugian negara jauh lebih besar dari PT Asabri, yakni Rp22,78 triliun. 

"Secara yuridis, kita mengerti tetapi rasa keadilan yang ada di masyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Lantaran itu, Burhanuddin menyatakan, mengajukan banding. Pun hal tersebut telah diperintahkannya secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus atau Jampidsus. 

"Saya perintahkan JAM Pidsus dimana tidak ada kata lain selain banding,” katanya. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai oleh Ignatius Eko Purwanto sebelumnya telah memvonis nihi Heru sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asabri.

Dia lolos dari tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang putusan, Eko menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama. Meski demikian, Eko berpedoman pada Pasal 67 KUHP yang menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi, kecuali hak-hak tertentu.

Heru sendiri memang telah divonis maksimal pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa.

baca juga

Hakim anggota, Ali Muhtarom menjelaskan ada tiga alasan tuntutan jaksa tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

Pertama, jaksa menuntut Heru dengan pasal berbeda yang digunakan dalam dakwaan.

Heru didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, jaksa menuntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 di UU yang sama.

Selain itu, majelis hakim menilai jaksa tidak bisa membuktikan Heru telah melakukan tindak pidana korupsi sesusai dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Tak hanya itu, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian hukuman mati dalam pasal tersebut tidak diwajibkan atau bersifat fakultatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Foto | Rabu, 19 Januari 2022 | 08:04 WIB

Dua Bos Perusahaan Diganjar Hukuman 10 Dan 13 Tahun Penjara Di Kasus Asabri

Dua Bos Perusahaan Diganjar Hukuman 10 Dan 13 Tahun Penjara Di Kasus Asabri

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 11:06 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

News | Kamis, 06 Januari 2022 | 00:33 WIB

Terkini

BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT

BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana

Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:02 WIB

Ayam Pedas dengan Cita Rasa Nusantara, Jadi Teman Seru Rayakan Kemerdekaan

Ayam Pedas dengan Cita Rasa Nusantara, Jadi Teman Seru Rayakan Kemerdekaan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BRI Perkuat Respons Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

BRI Perkuat Respons Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:00 WIB

BRI Peduli Perkuat Pemulihan Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik

BRI Peduli Perkuat Pemulihan Pascagempa NTT dengan Tiga Posko Logistik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum

Tanggap Gempa NTT, BRI Peduli Hadirkan 3 Posko Logistik dan 1 Dapur Umum

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:59 WIB

BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT

BRI Peduli Bangun 3 Posko Logistik dan Dapur Umum untuk Bantu Korban Gempa NTT

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Piala Panglima Digelar, PB ORADO Dapat Dukungan Miliaran

Piala Panglima Digelar, PB ORADO Dapat Dukungan Miliaran

Sport | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum

Kaltim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:54 WIB

Jose Mourinho Kembali ke Bernabeu, Mbappe Langsung Bicara Trofi: Dia Tahu Cara Menang

Jose Mourinho Kembali ke Bernabeu, Mbappe Langsung Bicara Trofi: Dia Tahu Cara Menang

Bola | Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:52 WIB

×