Suara.com - Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:04 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan: KPK Tetapkan 4 Tersangka, Kerugian Negara Fantastis!
08 Juli 2025 | 16:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 16:11 WIB
Foto | 19:09 WIB
Foto | 19:07 WIB
Foto | 19:05 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 14:22 WIB
Foto | 18:50 WIB