Suara.com - Partai Golkar mengaku prihatin terhadap kadernya yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang terjaring OTT dan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Pihaknya pun menyerahkan proses hukum ke KPK.
Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar soal OTT Bupati Langkat dari media saja.
"Tentu kami turut prihatin dengan keadaan yang dialami Bupati Langkat. Bupati Langkat tentu memiliki argumentasi di hadapan penyidik," kata Supriansa saat dihubungi, Kamis (20/1/2022).
Supriansa menegaskan, bahwa Golkar akan menyerahkan semua proses hukum terhadap Bupati Langkat ke KPK. Meski nanti Terbit punya argumentasi sendiri di hadapan penyidik.
"Dan masalah itu kita serahkan kepada penyidik untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut, Supriansa mengatakan, Bakumham Golkar baru mengetahui kabar Terbit terjaring OTT hanya dari pemberitaan media. Pihak Bupati Langkat juga belum memberikan info ke Golkar.
"Dan sampai saat ini kami di Bakumham Golkar baru mengetahui kabar OTT KPK itu melalui media. Belum ada penyampaian secara khusus dari pihak bupati langkat di Bkumham Golkar," imbuh dia.
Resmi Tersangka
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sunatera Utara tahun 2020 sampai 2022.
Baca Juga: Berharta Rp 85 Miliar, Ini Deretan Kekayaan Bupati Langkat Yang Kena OTT KPK
Selain Bupati Terbit, lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar; pihak swasta Marcos (MSA); Pihak Swasta Shuhanda Citra ;Pihak Swasta Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin pihak swasta.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) dini hari.
Ghufron menyebut untuk tersangka Iskandar belum dibawa KPK ke Gedung KPK. Lantaran masih menjalani pemeriksaan di Polres Binjai, Sumatera Utara.
"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tersangka IS (Isfi Syahfitra) saat ini telah diamankan tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," ucap ghufron
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin KPK menyita sejumlah uang sebagai barang bukti mencapai Rp786 juta.
"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Ghufron