Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:30 WIB
Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui
Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)

Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.

Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.

Tapi sebenernya apa sih perbedaan ujaran kebencian dan kritik?

Dedy mengatakan masyarakat tetap boleh berpendapat dan mengkritik selama bertanggung jawab, yaitu kritik atau pendapat yang tidak mengandung hoaks atau kabar bohong.

"Kita bisa menyampaikan kritik kepada pemerintah, atau kepada institusi tertentu. Tapi kritik yang bertanggungjawab yang tidak ada unsur hoaksnya, yang tidak ada unsur bullyingnya," ujar Dedy dalam Gerakan Nasional Literasi Digital di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

Dedy lantas mencontohkan, salah satu kritik yang mengandung hoaks yang paling banyak ditemui, yaitu program vaksinasi Covid-19 yang disebutkan mengandung chip, untuk memantau pergerakan orang yang disuntik Covid-19.

"Itu namanya mengkritik vaksinasi dengan hoaks, karena yang benar tidak ada chip yang ditanam, tidak juga bisa nempel logam seperti yang bredar di masyarakat," terang Dedy.

Sekedar informasi pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, dapat dipidanakan atau dibawa ke ranah hukum, sebagai mana UU ITE Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik,”.

baca juga

 Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Arteria Dahlan Mulai Dari Cekcok dengan Penumpang Pesawat Hingga Bahasa Sunda

Deretan Kontroversi Arteria Dahlan Mulai Dari Cekcok dengan Penumpang Pesawat Hingga Bahasa Sunda

Bogor | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:06 WIB

Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin

Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin

Bekaci | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:04 WIB

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Riau | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:27 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×