Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:30 WIB
Sering Bikin Salah Paham, Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Diketahui
Ilustrasi hate speech. (Shutterstock)

Suara.com - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dinilai bisa meredam kebebasan berpendapat, bahkan kerap dianggap pemerintah anti kritik.

Namun Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan sebagai pemerintah pihaknya terbuka terhadap kritik, tapi kritik yang membangun dan bukan hate speech atau ujaran kebencian.

Tapi sebenernya apa sih perbedaan ujaran kebencian dan kritik?

Dedy mengatakan masyarakat tetap boleh berpendapat dan mengkritik selama bertanggung jawab, yaitu kritik atau pendapat yang tidak mengandung hoaks atau kabar bohong.

"Kita bisa menyampaikan kritik kepada pemerintah, atau kepada institusi tertentu. Tapi kritik yang bertanggungjawab yang tidak ada unsur hoaksnya, yang tidak ada unsur bullyingnya," ujar Dedy dalam Gerakan Nasional Literasi Digital di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (20/1/2022).

Dedy lantas mencontohkan, salah satu kritik yang mengandung hoaks yang paling banyak ditemui, yaitu program vaksinasi Covid-19 yang disebutkan mengandung chip, untuk memantau pergerakan orang yang disuntik Covid-19.

"Itu namanya mengkritik vaksinasi dengan hoaks, karena yang benar tidak ada chip yang ditanam, tidak juga bisa nempel logam seperti yang bredar di masyarakat," terang Dedy.

Sekedar informasi pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, dapat dipidanakan atau dibawa ke ranah hukum, sebagai mana UU ITE Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik,”.

 Berdasarkan bunyi pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi pidana paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Kontroversi Arteria Dahlan Mulai Dari Cekcok dengan Penumpang Pesawat Hingga Bahasa Sunda

Deretan Kontroversi Arteria Dahlan Mulai Dari Cekcok dengan Penumpang Pesawat Hingga Bahasa Sunda

Bogor | Kamis, 20 Januari 2022 | 18:06 WIB

Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin

Dinilai Lecehkan Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Bakal Dipolisikan, Ini Kata Novel Bamukmin

Bekaci | Kamis, 20 Januari 2022 | 13:04 WIB

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Riau | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:27 WIB

Terkini

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

Ketua Golkar Malra Nus Kei Tewas Ditikam, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:19 WIB

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

Uya Kuya Polisikan Akun Threads Soal Hoaks 750 Dapur MBG, Ini Detail Laporannya

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:07 WIB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:30 WIB

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

KPK Bongkar Motif Korupsi Kepala Daerah: Bukan Cuma Biaya Politik, Ada yang Demi THR Pribadi

News | Minggu, 19 April 2026 | 17:10 WIB