Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:53 WIB
Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Hakim Pengadilan Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya.

"Tentunya Komisi Yudisial akan mengambil peran untuk melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat hakim," kata Komisioner Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).

"Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang diduga melanggar tindak pidana tentunya ini juga terkait adanya dugaan pelanggaran etik," imbuhnya.

Diketahui, Hakim Itong bersama Hamdan dan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ketiga orang itu telah berstatus tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Surabaya. 

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango.

Dalam  kasus ini, KPK juga menyita uang mencapai Rp 140 juta yang diduga diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya qkan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong da dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai 20 Januari sampai 8 Februari 2022.

Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:03 WIB

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

Jadi Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dan Panitera Pengganti Hamdan

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:50 WIB

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Terima Uang Suap Pengurusan Perkara di Halaman Parkir Pengadilan Negeri Surabaya

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 13:21 WIB

Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

Bantah Terima Suap Rp140 Juta Untuk Urus Perkara di PN Surabaya, Hakim Itong: Cerita Itu Seperti Dongeng

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 12:13 WIB

Terkini

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Terharu! Marco Bezzecchi Sukses Raih Podium Walau Sambil Menahan Sakit

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

Puluhan Senjata dan Amunisi Ditemukan Lagi di Sekolah Islam Harapan Ibu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Wealth Management BNI Kian Solid, AUM BNI Private Tumbuh 21%

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Selat Hormuz Kembali Lancar, ICP Indonesia Turun ke 81,68 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:17 WIB

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

IHSG Bergerkan Melemah di Level 6.300 Pagi Ini, Saham GIAA Melesat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Mulai Rp 1,35 Juta, Ini Harga Tiket Konser NCT 127 'The RedLine' di Jakarta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

30 Kata-kata Ucapan 17 Agustus Aesthetic untuk Caption Instagram dan WA

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

×