Tak Kaget Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Tuntutan Jaksa KPK Ada Campur Tangan Pimpinan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 14:28 WIB
Tak Kaget Azis Syamsuddin Cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW Sebut Tuntutan Jaksa KPK Ada Campur Tangan Pimpinan
Azis Syamsuddin saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. [ANTARA]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tidak kaget tuntutan empat tahun penjara yang terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

"Tuntutan ringan KPK kepada Azis Syamsuddin tentu tidak mengagetkan lagi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Menurut Kurnia, tuntutan penjara Azis dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah 2017 tidak sama sekali membuat jera para pelaku koruptor.

"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," ucapnya.

Catatan ICW, kata Kurnia, tuntutan terdakwa Azis yang diberikan KPK sama seperti kasus yang kini sudah menjerat dua terpidana kasus berbeda yakni eks Menteri Kelautan Edy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Tuntutan ringan yang dijatuhi Jaksa KPK terhadap Azis, tak lepas dari hasil camput tangan pimpinan KPK.

"Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh penuntut, melainkan berkoordinasi dan menunggu dari pimpinan KPK," ujarnya.

Maka itu, kata Kurnia, yang patut dipertanyakan mengapa Azis Syamsuddin hanya dituntut empat tahun dua bulan penjara.

"Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ungkap Kurnia

ICW menilai bahwa adanya permasalahan dalam Undang-Undang Tipikor. Sepatutnya,  untuk pihak pemberi suap, konstruksi pasalnya bisa didetailkan. Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah.


"Bbukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat," imbuhnya


Dalam tututan Jaksa KPK Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara. Serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.


Jaksa KPK turut memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Azis Syamsuddin untuk dipilih maupun dipilih dalam kontestasi politik.


"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Lie Putra dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, 


Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri  Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin

Jaksa KPK Sebut Ada Kebohongan Dalam Perkara Azis Syamsuddin

Sulsel | Senin, 24 Januari 2022 | 14:24 WIB

Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?

Heboh Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Untuk Apa?

Sumut | Senin, 24 Januari 2022 | 13:14 WIB

KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

KPK Periksa Ibu Dodi Reza Alex, Kasus Suap Dinas PUPR Musi Banyuasin

Sumsel | Senin, 24 Januari 2022 | 13:12 WIB

Poin-poin Memberatkan Perbuatan Azis Syamsuddin Usai Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

Poin-poin Memberatkan Perbuatan Azis Syamsuddin Usai Dituntut 4 Tahun Penjara Dan Hak Politiknya Dicabut

News | Senin, 24 Januari 2022 | 13:08 WIB

Terkini

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB