Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Istana Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Seberat-beratnya!

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 25 Januari 2022 | 18:12 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Istana Desak Penegak Hukum Beri Sanksi Seberat-beratnya!
Kerangkeng berisi manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. Temuan itu telah dilaporkan Migrant Care ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Senin (24/1/2022). [dokumentasi]

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di kediamannya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Lantaran itu, KSP bakal memastikan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin yang juga menjadi tersangka kasus suap mendapat hukuman seberat-beratnya.

“Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022).

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Jaleswari tidak mampu menutupi kegeramannya, ketika mendengar adanya praktik perbudakan yang dilakukan seorang kepala daerah dalam waktu cukup lama.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat dan ini adalah tahun 2022," tuturnya.

Menurutnya, tindakan Bupati Langkat nonaktif tersebut telah melanggar beragam peraturan mulai dari KUHP, UU Tipikor, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang ditarifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Untuk selanjutnya, ia berharap penegak hukum bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada Bupati Terbit Rencana Perangin Angin.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," tegas mantan peneliti LIPI itu.

Bersamaan dengan itu, Jaleswari menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut ke Migrant Care dan dilanjutkan ke Komnas HAM. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang dianggapnya memiliki andil dalam pengungkapkan kasus tindak pidana tersebut.

baca juga

"Partisipasi warga dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana yang keji seperti ini sangat kami apresiasi," ucapnya.

“KSP juga berterima kasih kepada KPK yang tanpa tindakan tegasnya meng-OTT Bupati Langkat, praktik perbudakan yang tidak berperi kemanusiaan ini belum tentu segera terungkap."

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua sel kerangkeng yang berada di lahan belakang rumah tersangka kasus suap Bupati Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Anis mengemukakan, dari dua sel tersebut, ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan di lahan belakang rumah Bupati Langkat.

Hal tersebut dikatakan Anis saat melaporkan adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin kepada Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/1/2022

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujar Anis.

Kata Anis, kemungkinan jumlah para pekerja  lebih banyak yang dilaporkan ke Komnas HAM.

Ia mengungkapkan, pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawit, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam.  Bahkan, sebagian mereka mengalami luka-luka.

"Para pekerja yang dipekerjakan di kebon kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 08.00 pagi sampai jam 18.00 sore," tutur Anis.

Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa 40 orang tersebut setelah bekerja dimasukan kembali kerangkeng dan tidak memiliki akses kemana-mana.

"Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana. Setiap hari mereka diberi makan dua hari sekali, selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," lanjut Anis.

Migrant Care, kata Anis, langsung melaporkan adanya kerangkeng dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan manusia di belakang rumah Bupati Langkat kepada Komnas HAM.

"Pada prinsipnya itu sangatlah keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM, anti penyiksaan, anti perdagangan orang dan lain-lain," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Update Fakta Baru Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

Kaltim | Selasa, 25 Januari 2022 | 18:00 WIB

Dugaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa 11 Orang

Dugaan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa 11 Orang

Jogja | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:53 WIB

Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan

Migrant Care Tegaskan Alasan Rehabilitasi Narkoba di Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat Tak Bisa Dibenarkan

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 17:18 WIB

Terkini

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Tampang Bak BMW Harga di Bawah Brio, Intip Pesona Skoda Slavia

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Ulasan Novel Gagal Menjadi Manusia: Karya Paling Kelam Osamu Dazai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:58 WIB

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Isu PTDI Dijual ke Asing Mencuat, Bosnya Akui Prabowo Minta Kerjasama Dengan Industri Global

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:57 WIB

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Manga Aksi-Time Travel Fate Rewinder Diadaptasi Anime TV, Tayang April 2027

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:55 WIB

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Mikroplastik Tembus Lautan Dalam, Keseimbangan Ekosistem Laut Terganggu

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:54 WIB

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

5 HP Android dengan Kamera Terbaik yang Dijual di Indonesia, Juaranya Foto dan Video HD

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51 WIB

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:50 WIB

×