Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:34 WIB
Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Achmadi (tengah) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. (Bidik layar/Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga adalah korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sederhana, seperti yang telah dipaparkannya.

Tantangan yang keempat adalah beberapa pemohon sudah tidak memiliki data pendukung.

"Data pendukung berupa informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal, dan telah mengganti perangkat atau nomor ponsel mereka," kata Achmadi.

Ia pun mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk mencantumkan nomor kontak yang telah dipastikan dapat dihubungi oleh petugas LPSK.

"Sampaikan keterangan atau informasi yang diminta petugas LPSK, baik melalui telepon, WhatsApp di 085770010048, e-mail di [email protected], aplikasi android, yaitu Permohonan Perlindungan LPSK, maupun surat," kata dia.

Achmadi memandang penanganan dan pemberian perlindungan bagi para korban pinjol ilegal membutuhkan koordinasi dan sinergi di antara pelapor, penyidik, LPSK, serta pihak terkait lainnya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI