53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:18 WIB
53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

Suara.com - Mandiri Institute mengungkapkan pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai bergeser untuk mencari pinjaman modal. Tadinya, pelaku UMKM mencari modal lewat pinjaman online (pinjol).

Hal ini tercermin dari survei yang dilakukan Mandiri Institute di mana, Lebih dari 60% responden sudah mengetahui pinjol (fintech), dengan 36% usaha yang sudah mengakses layanan tersebut.

Namun demikian, hasil survei tersebut ditemukan bahwa banyak UMKM atau sebesar 53% tidak tahu apakah fintech tempat mereka meminjam sudah memiliki izin.

"Hanya sekitar 24,2% usaha yang mengetahui pinjaman mereka berasal dari fintech yang berizin. Sementara sekitar 3,4% responden meminjam dari fintech ilegal," ujar Senior Research Specialist Mandiri Institute Andre Simangungsong seperti dikutip dari hasil survei, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, papar Andre, hasil survei tersebut memperlihatkan PPKM Darurat membuat seperlima usaha atau sebanyak 19,3% terpaksa berhenti beroperasi pada Juli-Agustus 2021. Akan tetapo, saat ini sebanyak 56,8% UMKM masih berjalan normal.

"Berdasarkan situasi terkini, mayoritas usaha (53%) sudah dapat meningkatkan omzet usaha pada Desember 2021. Namun, dampak PPKM Darurat pada pertengahan 2021 masih dirasakan sampai saat ini yang tercermin dari sebanyak 46% usaha mengalami kesulitan dalam menaikan pendapatan usaha," tutur dia.

Kemudian, Andre menyebut, sebanyak 20% dari UMKM nasional melakukan PHK pada pekerjanya sepanjang 2021. Dengan rata- rata pengurangan sebesar 2 pekerja (Mikro), 4,3 pekerja (Kecil), dan 15 pekerja (Menengah)

Di sisi lain, tren digitalisasi dalam 5 tahun terakhir meningkatkan membuat UMKM lebih memasarkan produknya secara online di mana, 49,3% dari responden memiliki akses penjualan digital dan 80% (4 dari 5 UMKM) sudah memiliki saluran pembayaran non-tunai.

"Penjualan melalui aplikasi pesan instant dan sosial media adalah metode terbanyak yang digunakan. Sementara, dari usaha yang menyediakan saluran pembayaran non-tunai, 93,2% menyediakan metode transfer antar bank, 49,6% menyediakan EDC, 37,1% menyediakan transaksi melalui e-wallet atau dompet digital," pungkas Andre.

baca juga

Untuk diketahui, survei ini dilakukan pada Desember 2021 terhadap 2.944 UMKM. Tujuan survei kali ini adalah untuk memotret situasi terkini dan melihat peran ekonomi digital pada masa pemulihan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:14 WIB

KKM-DR Arjani Berinovasi, Bantu Tingkatkan Pemasaran Produk UMKM di Kemiren

KKM-DR Arjani Berinovasi, Bantu Tingkatkan Pemasaran Produk UMKM di Kemiren

Your Say | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:52 WIB

Dongkrak Ekonomi, Maucash dan KreditPro Siap Salurkan Modal ke UMKM

Dongkrak Ekonomi, Maucash dan KreditPro Siap Salurkan Modal ke UMKM

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 11:48 WIB

Terkini

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim

News | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Yudo Sadewa usai Purbaya Dicopot: Gaji Menteri Kecil, Bawahan Korup

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:29 WIB

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Saham-saham Bank Langsung Moncer Setelah Purbaya Diganti

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:26 WIB

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

Laut Raja Ampat Tercemar Tambang, Greenpeace Ungkap Dampaknya bagi Nelayan Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 19:23 WIB

×