53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal

Kamis, 27 Januari 2022 | 16:18 WIB
53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal
Ilustrasi-aplikasi pinjaman online melalui smartphone [ANTARA]

Suara.com - Mandiri Institute mengungkapkan pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mulai bergeser untuk mencari pinjaman modal. Tadinya, pelaku UMKM mencari modal lewat pinjaman online (pinjol).

Hal ini tercermin dari survei yang dilakukan Mandiri Institute di mana, Lebih dari 60% responden sudah mengetahui pinjol (fintech), dengan 36% usaha yang sudah mengakses layanan tersebut.

Namun demikian, hasil survei tersebut ditemukan bahwa banyak UMKM atau sebesar 53% tidak tahu apakah fintech tempat mereka meminjam sudah memiliki izin.

"Hanya sekitar 24,2% usaha yang mengetahui pinjaman mereka berasal dari fintech yang berizin. Sementara sekitar 3,4% responden meminjam dari fintech ilegal," ujar Senior Research Specialist Mandiri Institute Andre Simangungsong seperti dikutip dari hasil survei, Kamis (27/1/2022).

Selanjutnya, papar Andre, hasil survei tersebut memperlihatkan PPKM Darurat membuat seperlima usaha atau sebanyak 19,3% terpaksa berhenti beroperasi pada Juli-Agustus 2021. Akan tetapo, saat ini sebanyak 56,8% UMKM masih berjalan normal.

"Berdasarkan situasi terkini, mayoritas usaha (53%) sudah dapat meningkatkan omzet usaha pada Desember 2021. Namun, dampak PPKM Darurat pada pertengahan 2021 masih dirasakan sampai saat ini yang tercermin dari sebanyak 46% usaha mengalami kesulitan dalam menaikan pendapatan usaha," tutur dia.

Kemudian, Andre menyebut, sebanyak 20% dari UMKM nasional melakukan PHK pada pekerjanya sepanjang 2021. Dengan rata- rata pengurangan sebesar 2 pekerja (Mikro), 4,3 pekerja (Kecil), dan 15 pekerja (Menengah)

Di sisi lain, tren digitalisasi dalam 5 tahun terakhir meningkatkan membuat UMKM lebih memasarkan produknya secara online di mana, 49,3% dari responden memiliki akses penjualan digital dan 80% (4 dari 5 UMKM) sudah memiliki saluran pembayaran non-tunai.

"Penjualan melalui aplikasi pesan instant dan sosial media adalah metode terbanyak yang digunakan. Sementara, dari usaha yang menyediakan saluran pembayaran non-tunai, 93,2% menyediakan metode transfer antar bank, 49,6% menyediakan EDC, 37,1% menyediakan transaksi melalui e-wallet atau dompet digital," pungkas Andre.

Baca Juga: Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

Untuk diketahui, survei ini dilakukan pada Desember 2021 terhadap 2.944 UMKM. Tujuan survei kali ini adalah untuk memotret situasi terkini dan melihat peran ekonomi digital pada masa pemulihan ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI