Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan

Bangun Santoso

Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:34 WIB
Pesan LPSK Ke Para Korban Pinjol: Jangan Takut Melapor Ke Polisi Dan Minta Perlindungan
Wakil Ketua LPSK Achmadi (tengah) mengimbau masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. (Bidik layar/Kemenko Polhukam)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para korban pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak enggan melapor pada pihak kepolisian dan mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

"Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal jangan takut, tetap tenang, catat, dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami. Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian. Ajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Persyaratan tersebut, kata dia, meliputi identitas pemohon, kronologi kejadian, dan tanda bukti laporan polisi.

Imbauan tersebut muncul berdasarkan hasil pendalaman pihaknya terhadap catatan permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal yang diterima LPSK sejak Oktober sampai Desember 2021.

Dalam catatan itu, ditemukan 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan pinjaman online ilegal ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia.

Permohonan perlindungan dan konsultasi terbanyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24 permohonan, sebanyak 12 permohonan dari Banten, 9 dari DKI Jakarta, dan sisanya berasal dari daerah lain.

"Dari 141 data yang disampaikan tersebut, sebanyak 108 bersifat konsultasi melalui layanan WhatsApp dan e-mail LPSK. Sisanya, sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan," kata Achmadi.

Ia menyampaikan hasil pendalaman terhadap catatan itu menunjukkan bahwa LPSK menghadapi empat tantangan saat memberikan perlindungan bagi korban pinjaman online ilegal.

Pertama adalah korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, padahal kasus pinjol ilegal sudah menjadi atensi pemerintah, termasuk kepolisian, dan perlindungan dari LPSK pun dapat diberikan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

baca juga

"Kedua, korban kurang kooperatif. Setelah mengajukan permohonan ke LPSK, sebagian pemohon tidak bisa dihubungi atau tidak merespons petugas LPSK, baik menggunakan sambungan telepon, WhatsApp, e-mail, maupun surat," ujar Achmadi.

Ketiga adalah korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sederhana, seperti yang telah dipaparkannya.

Tantangan yang keempat adalah beberapa pemohon sudah tidak memiliki data pendukung.

"Data pendukung berupa informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal, dan telah mengganti perangkat atau nomor ponsel mereka," kata Achmadi.

Ia pun mengimbau para korban pinjaman online ilegal untuk mencantumkan nomor kontak yang telah dipastikan dapat dihubungi oleh petugas LPSK.

"Sampaikan keterangan atau informasi yang diminta petugas LPSK, baik melalui telepon, WhatsApp di 085770010048, e-mail di [email protected], aplikasi android, yaitu Permohonan Perlindungan LPSK, maupun surat," kata dia.

Achmadi memandang penanganan dan pemberian perlindungan bagi para korban pinjol ilegal membutuhkan koordinasi dan sinergi di antara pelapor, penyidik, LPSK, serta pihak terkait lainnya. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

Tegas! MUI Tangsel soal Hukum Islam Bekerja di Kantor Pinjol Ilegal: Haram

Jakarta | Kamis, 27 Januari 2022 | 20:36 WIB

53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal

53 Persen UMKM Cari Modal Lewat Pinjol, Tak Peduli Legal atau Ilegal

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:18 WIB

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Manajer Perusahaan Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan Terancam 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:14 WIB

Karyawan Pinjol Ilegal Di PIK Ternyata Anak Bawah Umur: Bagi Orang Tua, Baca Nih Pesan Polisi

Karyawan Pinjol Ilegal Di PIK Ternyata Anak Bawah Umur: Bagi Orang Tua, Baca Nih Pesan Polisi

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:28 WIB

Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

Fakta-Fakta Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

Jakarta | Kamis, 27 Januari 2022 | 08:10 WIB

Kantor Pinjol Ilegal 14 Aplikasi Digerebek, 99 Karyawan Diciduk, Polisi Selidiki Investor

Kantor Pinjol Ilegal 14 Aplikasi Digerebek, 99 Karyawan Diciduk, Polisi Selidiki Investor

Riau | Kamis, 27 Januari 2022 | 05:45 WIB

Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Digerebek Polda Metro Jaya, Kantor Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Jakarta | Rabu, 26 Januari 2022 | 21:58 WIB

Terkini

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

Listrik Jawa Byar Pet, Bos PLN Minta Maaf Sebelum Menghadap Prabowo di Istana

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:18 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Pengobatan Gratis dan Donor Darah oleh Pemprov Papua

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:17 WIB

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

Dor Dor! Penembakan Sadis di Sekolah SMA, 3 Siswa Tewas Mengenaskan di Filipina

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:16 WIB

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

Fokus Urus Perut Rakyat, AHY Ingatkan 2029 Masih Lama Saat Ditanya Isu Prabowo-Gibran 2 Periode

News | Senin, 22 Juni 2026 | 13:09 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

ITDC Dilaporkan ke KPK, Diduga Rugikan Negara Miliaran di Proyek Mandalika

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:56 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:22 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB