Terungkap! Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Tangerang, Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Bangun Santoso

Senin, 31 Januari 2022 | 09:12 WIB
Terungkap! Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Tangerang, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Ilustrasi pupuk subsidi. [Dok.Humas]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

baca juga

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.

Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan

Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 21:25 WIB

Kurang Akuratnya Data Jadi Biang Kerok Permasalahan Pupuk Subsidi

Kurang Akuratnya Data Jadi Biang Kerok Permasalahan Pupuk Subsidi

Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 18:06 WIB

Petani di Sumut Dapat  Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Petani di Sumut Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Sumut | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:35 WIB

Sengsarakan Petani, Ketua DPR Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Sengsarakan Petani, Ketua DPR Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Sumbar | Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:07 WIB

Masalah Pupuk Bersubsidi Tak Kunjung Selesai, Puan Maharani Minta Para Mafia Ditangkap

Masalah Pupuk Bersubsidi Tak Kunjung Selesai, Puan Maharani Minta Para Mafia Ditangkap

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:57 WIB

Hadapi Musim Tanam 2022, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Hadapi Musim Tanam 2022, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:44 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Secara Real Time

Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Secara Real Time

Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:50 WIB

Terkini

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

×