Terungkap! Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Tangerang, Rugikan Negara Rp 30 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 31 Januari 2022 | 09:12 WIB
Terungkap! Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi Di Tangerang, Rugikan Negara Rp 30 Miliar
Ilustrasi pupuk subsidi. [Dok.Humas]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 30 miliar.

Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, pihaknya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.

“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Menurut Whisnu, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Minggu (30/1). Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (e-RDKK) yang terdaftar penerima fiktif bukan petani.

“Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.

Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.

“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp 30 miliar,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melakukan dugaan tindak pidana ekonomi dan atau memperdagangkan barang dalam pengawasan dan/atau penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan/atau pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021 dan/atau tindak pidana membuat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana enam tahun,” kata Whisnu.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa, dua mobil pick up, enam bendel dokumen e-RDKK tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, satu bendel dokumen rekap penjualan dan fotokopi KTP petani periode tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, lima buah buku dan kartu tani, satu buah mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 20 ton, 200 karung pupuk phonska bersubsidi dengan berat total 10 ton, 30 karung organik bersubsidi berat total 1,5 ton, dan uang penjualan pupuk bersubsidi Rp 8 juta.

Menurut Whisnu, perkara ini masih dalam pengembangan yang lebih atas guna mengejar keterlibatan para pihak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, untuk tidak coba-coba melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan melakukan pendataan dan penyusunan RDKK dengan baik agar alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” ujar Whisnu. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan

Langgar Aturan Pupuk Bersubsidi, Kios Pupuk di Nganjuk Diberhentikan

Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 21:25 WIB

Kurang Akuratnya Data Jadi Biang Kerok Permasalahan Pupuk Subsidi

Kurang Akuratnya Data Jadi Biang Kerok Permasalahan Pupuk Subsidi

Bisnis | Minggu, 30 Januari 2022 | 18:06 WIB

Petani di Sumut Dapat  Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Petani di Sumut Dapat Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi

Sumut | Sabtu, 29 Januari 2022 | 07:35 WIB

Sengsarakan Petani, Ketua DPR Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Sengsarakan Petani, Ketua DPR Desak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Sumbar | Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:07 WIB

Masalah Pupuk Bersubsidi Tak Kunjung Selesai, Puan Maharani Minta Para Mafia Ditangkap

Masalah Pupuk Bersubsidi Tak Kunjung Selesai, Puan Maharani Minta Para Mafia Ditangkap

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:57 WIB

Hadapi Musim Tanam 2022, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Hadapi Musim Tanam 2022, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman

Bisnis | Kamis, 27 Januari 2022 | 09:44 WIB

Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Secara Real Time

Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Secara Real Time

Bisnis | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:50 WIB

Terkini

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

PBB Kutuk Serangan Israel di Lebanon yang Tewaskan Warga Sipil, Risiko Gagalkan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:28 WIB

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

Jakarta Lancar Berkat ASN WFH, Tapi Kenapa Slipi-Semanggi Tetap Padat? Ini Penyebabnya Kata Polisi!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

Riset: Perempuan Jadi Garda Terdepan Jaga Hutan dan Ketahanan Iklim

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

Blokade Selat Hormuz Masuki Fase Baru Usai Mojtaba Khamenei Muncul

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris

Mia Khalifa Nangis Lebanon Dibom: AS dan Israel Negara Fasis Teroris

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:22 WIB

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

Iran Bakal Bombardir Israel Jika Tetap Langgar Gencatan Senjata di Lebanon: Waktu Hampir Habis!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:05 WIB

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

Kejagung Ungkap Peran Riza Chalid dalam Korupsi Petral: Atur Tender Lewat Bocoran Info Rahasia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 10:02 WIB

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

Donald Trump Peringatkan Iran Stop Pungutan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:50 WIB

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:47 WIB

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

Akhirnya Bicara! Melania: Saya Bukan Hadiah Jeffrey Epstein untuk Donald Trump

News | Jum'at, 10 April 2026 | 09:44 WIB